Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam dinamika perkawinan di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Data terbaru menunjukkan tren penurunan angka pernikahan dini yang cukup menggembirakan. Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan angka perceraian yang justru mengalami peningkatan drastis di wilayah tersebut.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan dari 575 perkara pada tahun 2024 menjadi 431 perkara di tahun 2025. Penurunan ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi tersebut memperketat batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.
Di sisi lain, kasus cerai gugat yang diajukan istri melonjak dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus pada 2025, sementara cerai talak cenderung stagnan. Berbagai faktor seperti masalah ekonomi, pertengkaran, dan maraknya judi daring disebut sebagai pemicu utama. Data ini merupakan rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda.
Advertisement
Advertisement
Tren penurunan pernikahan dini di Kalimantan Timur menjadi indikator positif atas efektivitas regulasi yang ada. Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menetapkan usia minimal menikah 19 tahun untuk kedua belah pihak. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon mempelai sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menegaskan bahwa setiap permohonan dispensasi kawin melalui proses pemeriksaan ketat. Orang tua calon mempelai di bawah umur wajib dihadirkan dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi kehidupan berumah tangga.
Penurunan permohonan dispensasi kawin dari 575 perkara di tahun 2024 menjadi 431 perkara pada tahun 2025 menunjukkan dampak signifikan. Edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat berkontribusi pada kesadaran masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat terus menekan angka pernikahan dini di Kaltim.
Advertisement
Advertisement
Berbanding terbalik dengan tren pernikahan dini, angka perceraian di Kalimantan Timur justru menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Kasus cerai gugat, yang diajukan oleh pihak istri, mengalami lonjakan signifikan. Data mencatat kenaikan dari 5.835 kasus pada tahun 2024 menjadi 6.559 kasus pada tahun 2025.
Rumaidi menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks yang merusak ketahanan keluarga. Masalah ekonomi seringkali menjadi akar permasalahan yang memicu konflik dalam rumah tangga. Pertengkaran terus-menerus juga menjadi penyebab umum yang sulit diatasi oleh pasangan.
Selain itu, maraknya judi daring (online) juga disebut sebagai salah satu pemicu baru yang memperburuk kondisi. Kecanduan judi dapat menguras finansial keluarga dan memicu pertengkaran hebat. Fenomena ini menambah daftar panjang penyebab keretakan rumah tangga di Kaltim.
Advertisement
Meskipun demikian, Pengadilan Agama selalu mewajibkan proses mediasi sebelum perkara perceraian diputus. Mediasi dilakukan baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim. Upaya ini bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik bagi keluarga.
Sumber: AntaraNews