JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB membeberkan sejumlah fakta dalam sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Gatot Brajamusti, Selasa (27/12). Sidang berlangsung di PN Mataram.
Fakta pertama terkait tertangkapnya Gatot pada Minggu tanggal 28 Agustus 2016 di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, SH.S,IK bersama-sama dengan saksi Rafles Girsang .S.I,.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, Kasat Reskrim yang bertindak menjadi saksi bertemu dengan artis Reza Artamevia.
"Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, dan ditemukan dalam saku celana berupa satu poket kristal bening yang diduga Sabu berat 0,94 gram, satu buah pipa kaca dan satu buah tutup botol minuman yang tutupnya terdapat dua lubang yang salah satu lubang terdapat pipa kaca," demikian isi dakwaan yang dibacakan Job Marsudi, SH.
Berdasarkan hasil uji Badan pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM ) Mataram, terhadap sampel yang diuji dari terdakwa Gatot Brajamusti positif mengandung methampetamine yang termasuk narkotika golongan satu.
Fakta lain, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa narkotika tersebut dibawa dari rumahnya. Maka selanjutnya polisi melakukan pengeledahan tanggal 29 Agustus 2016 di rumah terdakwa Jalan Niaga Hijau X No 6 RT 007 RW 017 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu ditemukan alat bukti alat isap sabu, bahkan yang mengejutkan ditemukan satu alat sex toys.
Bahwa barang bukti juga ditemukan dalam brangkas milik terdakwa, perangkat isap sabu, alat poket, serta narkoba dalam poketan seberat 1,74 gram, sabu dengan berat bruto 1,76 gram, sabu 1,30 gram. Ada juga serbuk warna coklat yang diduga narkotika berat bruto 2,18 gram. Selebihnya berupa perangkat isap sabu.
Fakta berikutnya, Gatot Brajamusti mendapatkan narkotika tersebut dari Topan, sesuai pengakuannya barang itu didapatkan dengan gratis. Terakhir kali diberikan sabu oleh Topan sekitar dua bulan sebelum kongres PARPI tahun 2016 di Mataram.
"Bahwa terdakwa Gatot Brajamusti tidak dapat menunjukan izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dengan jumlah total seberat seberat 13,36 gram," baca JPU.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno
Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya