Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti

JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti sidang gatot brajamusti. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB membeberkan sejumlah fakta dalam sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Gatot Brajamusti, Selasa (27/12). Sidang berlangsung di PN Mataram.

Fakta pertama terkait tertangkapnya Gatot pada Minggu tanggal 28 Agustus 2016 di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, SH.S,IK bersama-sama dengan saksi Rafles Girsang .S.I,.

Bahwa saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, Kasat Reskrim yang bertindak menjadi saksi bertemu dengan artis Reza Artamevia.

"Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, dan ditemukan dalam saku celana berupa satu poket kristal bening yang diduga Sabu berat 0,94 gram, satu buah pipa kaca dan satu buah tutup botol minuman yang tutupnya terdapat dua lubang yang salah satu lubang terdapat pipa kaca," demikian isi dakwaan yang dibacakan Job Marsudi, SH.

Berdasarkan hasil uji Badan pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM ) Mataram, terhadap sampel yang diuji dari terdakwa Gatot Brajamusti positif mengandung methampetamine yang termasuk narkotika golongan satu.

Fakta lain, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa narkotika tersebut dibawa dari rumahnya. Maka selanjutnya polisi melakukan pengeledahan tanggal 29 Agustus 2016 di rumah terdakwa Jalan Niaga Hijau X No 6 RT 007 RW 017 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu ditemukan alat bukti alat isap sabu, bahkan yang mengejutkan ditemukan satu alat sex toys.

Bahwa barang bukti juga ditemukan dalam brangkas milik terdakwa, perangkat isap sabu, alat poket, serta narkoba dalam poketan seberat 1,74 gram, sabu dengan berat bruto 1,76 gram, sabu 1,30 gram. Ada juga serbuk warna coklat yang diduga narkotika berat bruto 2,18 gram. Selebihnya berupa perangkat isap sabu.

Fakta berikutnya, Gatot Brajamusti mendapatkan narkotika tersebut dari Topan, sesuai pengakuannya barang itu didapatkan dengan gratis. Terakhir kali diberikan sabu oleh Topan sekitar dua bulan sebelum kongres PARPI tahun 2016 di Mataram.

"Bahwa terdakwa Gatot Brajamusti tidak dapat menunjukan izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dengan jumlah total seberat seberat 13,36 gram," baca JPU.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno

KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno

Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya