Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dijabat Bahlil Lahadalia.
Posisi Wakil Ketua ditempati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang kini dijabat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Bagaimana Jokowi ingin meningkatkan aksesibilitas ke IKN untuk mendukung investasi? Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Mengapa Jokowi menekankan pentingnya investasi sekarang untuk IKN? Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang," tegasnya.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Kenapa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berpesan agar hilirisasi tetap dilanjutkan? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan agar hilirisasi jangan sampai dibubarkan.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN. Satgas ini dibentuk Jokowi memfasilitasi pelaku usaha mendapat perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
"Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara
sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas
Percepatan Investasi di IKN yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (7/8).
Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tugas Satgas antara lain:
- Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
- Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
- Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
- Jokowi: Investasi di IKN Adalah Membeli Masa Depan
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga
terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi di IKN.
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan finansial center di Ibu Kota Nusantara;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Berikut susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN:
a. Ketua : Menteri Investasi Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
b. Wakil Ketua :
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
2. Kepala Otorita IKN
c. Sekretaris:
1. Wakil Kepala Otorita IKN
2. Firdaus Delwimar
d. Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
6. Jaksa Agung;
8. Kapolri;
9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Keppres ini diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 12.
- Kisah di Balik Pesona Danau Batur Bali, Ada Manusia Raksasa yang Porsi Makannya Setara 1.000 Orang Biasa
- Penjualan Volkswagen di Indonesia sangat rendah, hanya terjual 2 unit dalam sebulan
- Bukan Hanya pada Manusia, Menstruasi Ternyata Juga Dialami Sejumlah Hewan
- Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
- Jokowi Bangun RS Kemenkes Rasa Hotel Bintang 5, Berapa Biaya yang Dihabiskan?
Berita Terpopuler
-
Alasan Jokowi Bangun RS Kemenkes Seperti Hotel: Kita Tak Ingin yang Sakit Perginya ke Singapura
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Jokowi Setujui Pengunduran Diri Risma dari Menteri Sosial
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Kesan Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya: Saya Seperti Masuk Hotel Bintang 5
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Jokowi Bertolak ke Jawa Timur untuk Resmikan Rumah Sakit hingga Flyover Djuanda
merdeka.com 05 Sep 2024 -
Misa Suci Paus Fransiskus, Jokowi Sebut Umat Katolik Berperan Jaga Persatuan Indonesia
merdeka.com 05 Sep 2024