Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Diduga Terima Rp26,5 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Alex mengatakan, uang itu bagian komitmen fee pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Penerimaan uang ini juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSosok Sukma Violetta Istri Hakim MK, Perempuan Pertama Anggota Komisi Yudisial dan Terima Penghargaan dari Presiden
Bersama sang suami, Arsul Sani, Sukma sudah makan asam garam dunia peradilan di Indonesia
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Lagi Pegang Komando Kodam, Jenderal Bintang 2 TNI Bagikan Mujizat Terbesar Nabi Muhammad SAW ke para Prajurit
Jenderal Bintang 2 TNI bagikan mujizat terbesar Nabi Muhammad SAW ke prajurit usai tak lagi pegang komando Kodam.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPertemuan Dua Sahabat Lama Pengacara Super Top dengan Ulama Terkenal, Ditutup Salam Komando
Keduanya berbicara soal perannya membangun negeri hingga diakhiri dengan salam komando.
Baca SelengkapnyaKeluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya