Jadi tersangka, Rizieq ajukan praperadilan hingga judicial review
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangka chat mesum dengan Firza Husein. Atas penetapan tersangka itu, Rizieq pun memerintahkan tim kuasa hukum segera melakukan perlawanan hukum.
"Habib Rizieq komunikasi langsung dengan saya dan memerintahkan kita untuk segera melakukan perlawanan hukum yang masih sistematis terstruktur," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).
Dia mengaku sudah melakukan rapat gabungan dengan kuasa hukum Rizieq yang lain. Dari rapat itu, Rizieq bersama tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan ke pengadilan termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Begitu surat penetapan tersangka sudah ada sama kita, kita akan ajukan praperadilan dan kita juga ajukan judicial uji materi ke MK pasal-pasal menyebarkan konten ini, ini sangat melanggar asas proses dan asas legalitas," ujarnya.
Di sisi lain, Kapitra menuding penetapan tersangka terhadap pentolan FPI itu tidak transparan. Bahkan, dia menilai, penyidik telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012.
"Ini juga penetapan tersangka tidak transparan dan melanggar Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 dan ini tidak nih penegakan hukum," tutupnya.
Diketahui, Rizieq juga sebelumnya sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaAmicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya