Jadi tersangka, istri Ketua DPRD Kolaka Utara menyesal membunuh suami
Merdeka.com - Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menetapkan AE, istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara Musakkir Sarira sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri. AE merupakan tersangka tunggal, dan kini sudah ditahan.
"Status tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Polres Kolaka Utara," ujar Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/10).
Tersangka mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang suami. Penyesalan itu terlihat saat korban diperiksa penyidik Kepolisian.
"Pada saat pemeriksaan berjalan dengan lancar. Iya, dari penyampaiannya dia menyesal," tutur Bambang.
Berdasarkan keterangan saksi, melihat korban pulang dari kantor kemudian masuk ke rumah. Saksi lantas meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban tidak terlihat keluar rumah lagi.
"Tiba-tiba jam 11 (malam) sudah ditemukan di meja makan," lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya