Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi Aturan Kemendikbudristek Soal Syarat Pegawai yang Diizinkan Keluar Negeri

Isi Aturan Kemendikbudristek Soal Syarat Pegawai yang Diizinkan Keluar Negeri Mendikbud Nadiem Makarim. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbud Ristek. SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat yang diteken Sekretaris Jenderal, Suharti pada 18 Januari 2022 tersebut menjelaskan pegawai Kemendikbud Ristek dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan pertimbangan dan izin dari Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim. Pelaksanaan dinas juga dilakukan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan PDLN telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," pada poin 2 b dikutip merdeka.com, Rabu (19/1).

Kemudian, pegawai Kemendikbud-ristek yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalanan dinas perlu mendapatkan izin tertulis dari Nadiem.

Syarat berikutnya, pegawai Kemendikbud-ristek yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri agar mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.

Selanjutnya, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid- 19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.

"Apabila terdapat pegawai Kemendikbudristek yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP