Ini kronologi perkelahian versi pihak anggota DPR Herman Hery
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Yudi Adranacus, adik anggota DPR RI Herman Hery. Dalam pemeriksaan, Yudi membantah kalau Herman ada di lokasi saat perkelahian antara dirinya dengan seorang pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih.
Dia pun menjelaskan kronologi detik-detik percekcokan yang terjadi antara dirinya, sopirnya bernama Pardan dengan Ronny.
"Awalnya kami sama-sama masuk jalur Busway. Sopir saya mengendarai dan saya di belakang. Setelah masuk kami ikuti dari belakang tiba-tiba di depan showroom (mobil) Honda Pondok Indah di tilang sama polisi. Dia berhenti saya ikut berhenti," kata Yudi di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Tidak lama kemudian, katanya, mobil yang ditumpanginya disuruh mundur oleh Ronny. Namun, karena di belakang mobilnya ada kendaraan maka mobil dirinya tak bisa mundur.
"Kami disuruh mundur sama mobil depan (mobil Ronny) menghindar untuk ditilang. Sempat saya bilang gini loh kita suruh mundur di belakang ada bus," ujarnya.
Akhirnya, kendaraan Ronny ditilang oleh pihak kepolisian. Namun dari pantauannya, lanjutnya, sempat ada cekcok antara Ronny dan polisi yang menilang.
Tanpa sebab, dia pun kaget ketika Ronny menghampiri mobilnya dan memukul kap mesin mobil yang dia sebut bukan milik kakaknya.
"Karena dia gebrak mobil saya spontan keluar dan samperin. Saya ingin menanyakan alasannya. Langsung saya ditonjok dan saya mental karena saya kecil dia besar. Kaget saya," katanya.
Karena hal tersebut, sopirnya pun langsung bereaksi dengan melerai dirinya dan Ronny. Namun, yang terjadi sopirnya malah ditonjok dan disitulah terjadi duel atau perkelahian antara sopirnya dengan Ronny.
"Saya merasa diintimidasi. Sopir saya keluar dan memisahkan Ronny tapi dia ditonjok dan bela diri dan baku hantam. Polisi tahan. Saya ke belakang mobil dan jalan," pungkasnya.
Usai kejadian, Pardan pun melaporkan Ronny dengan dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 11 Juni 2018. Terlapor disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan tersebut terjadi di depan rumah milik Komisioner KPU Sulsel, Rommy Hermanto.
Baca SelengkapnyaHerry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca Selengkapnya