Ini Alasan Kemendikbud Gelar PTM Hanya di Zona PPKM Level 1-3
Merdeka.com - Kemendikbud resmi mengumumkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan. Namun PTM tersebut hanya dapat diterapkan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Menurut Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
©2021 Merdeka.com/Nanda Farikh IbrahimTerdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hendarman mengatakan ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
"Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," ujarnya.
©2021 Merdeka.com/Iqbal S NugrohoKetiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan
©2021 Merdeka.com/Iqbal S NugrohoTentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, Hendarman menjelaskan bahwa orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan sejumlah alasan pemerintah yang telah memberikan izin penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTM) di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.
"Tentunya semua yang diprioritaskan merupakan kesehatan dan keselamatan. Namun, kita tetap memperhatikan yang namanya tumbuh kembang dan hak anak selama masa pandemi Covid-19," kata Reisa dalam "Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari Covid-19," ujarnya.
Reisa menyebutkan sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).
©2021 Liputan6.com/Angga YuniarKejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah. Selain itu jika nanti ditemukan siswa yang positif maka PTM akan dihentikan selama 3 hari.
"Jika nanti ditemukan adanya siswa yang terinfeksi Covid-19, maka kegiatan PTM di sekolah tersebut akan dihentikan selama 3 hari," .
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menyebut sejumlah daerah di Indonesia yang berada pada level 1 hingga 3 PPKM sudah menggelar PTM terbatas. Daerah tersebut di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan evaluasi sementara, secara umum penyelenggaraan PTM terbatas berjalan baik. Hanya saja ditemukan sejumlah catatan terkait protokol kesehatan.
"Ditemukan beberapa catatan terkait protokol kesehatan yang nantinya akan terus diperbaiki maupun meliputi random testing, rekapitulasi laporan kasus Covid-19, maupun cakupan vaksinasi di satuan pendidikan," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PMM adalah Platform Merdeka Mengajar, Ketahui Tujuan dan Cara Aksesnya
PMM adalah platform yang memudahkan guru dalam memberikan pelajaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya