Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Kemendikbud Gelar PTM Hanya di Zona PPKM Level 1-3

Ini Alasan Kemendikbud Gelar PTM Hanya di Zona PPKM Level 1-3 Semangat Siswa Ikuti Sekolah Tatap Muka di Malang. ©2021 Merdeka.com/Nanda Farikh Ibrahim

Merdeka.com - Kemendikbud resmi mengumumkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan. Namun PTM tersebut hanya dapat diterapkan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Menurut Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

semangat siswa ikuti sekolah tatap muka di malang©2021 Merdeka.com/Nanda Farikh Ibrahim

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hendarman mengatakan ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

"Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," ujarnya.

murid kelas 1 sd ikuti pembelajaran tatap muka©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

murid kelas 1 sd ikuti pembelajaran tatap muka©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, Hendarman menjelaskan bahwa orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan sejumlah alasan pemerintah yang telah memberikan izin penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTM) di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.

"Tentunya semua yang diprioritaskan merupakan kesehatan dan keselamatan. Namun, kita tetap memperhatikan yang namanya tumbuh kembang dan hak anak selama masa pandemi Covid-19," kata Reisa dalam "Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari Covid-19," ujarnya.

Reisa menyebutkan sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).

uji coba pembelajaran tatap muka di tangerang©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Kejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah. Selain itu jika nanti ditemukan siswa yang positif maka PTM akan dihentikan selama 3 hari.

"Jika nanti ditemukan adanya siswa yang terinfeksi Covid-19, maka kegiatan PTM di sekolah tersebut akan dihentikan selama 3 hari," .

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menyebut sejumlah daerah di Indonesia yang berada pada level 1 hingga 3 PPKM sudah menggelar PTM terbatas. Daerah tersebut di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berdasarkan evaluasi sementara, secara umum penyelenggaraan PTM terbatas berjalan baik. Hanya saja ditemukan sejumlah catatan terkait protokol kesehatan.

"Ditemukan beberapa catatan terkait protokol kesehatan yang nantinya akan terus diperbaiki maupun meliputi random testing, rekapitulasi laporan kasus Covid-19, maupun cakupan vaksinasi di satuan pendidikan," jelasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP