Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan dedikasinya dalam pengelolaan keuangan negara. Institusi ini berhasil meraih penghargaan sebagai satuan kerja (satker) dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 terbaik. Penghargaan ini diberikan untuk Semester I 2025 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Karimun terhadap transparansi dan efektivitas anggaran.
Penghargaan bergengsi ini diberikan di Batam, menempatkan Imigrasi Karimun sebagai yang terbaik di Provinsi Kepri. Mereka bersanding dengan Imigrasi Batam dalam kategori yang sama. Penilaian didasarkan pada kesesuaian perencanaan, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan regulasi. Ini mencerminkan kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan tugas anggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menegaskan penghargaan ini adalah hasil upaya kolektif. Ia berharap Imigrasi Karimun dapat terus mempertahankan standar pengelolaan anggaran yang tinggi. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap optimal dan berkualitas. Komitmen ini akan terus dijaga secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Dwi Avandho Farid mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini. "Penghargaan ini merupakan bentuk kerja keras seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TP Tanjung Balai Karimun dalam mengelola anggaran," ujarnya. Nilai IKPA maksimal ini secara langsung berkorelasi dengan peningkatan kualitas output pelayanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.
Imigrasi Karimun terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai program telah diluncurkan untuk mempermudah aksesibilitas. Layanan tersebut meliputi paspor simpatik yang tersedia pada hari Sabtu, layanan paspor ramah HAM bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus karena sakit, serta layanan paspor antar pulau untuk menjangkau daerah terpencil.
Komitmen untuk mempertahankan standar pengelolaan anggaran yang transparan menjadi prioritas utama. Farid berharap, dengan tata kelola keuangan yang baik, Imigrasi Karimun dapat terus memberikan kontribusi positif. Hal ini juga untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.
Advertisement
Advertisement
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah alat ukur yang vital dalam tata kelola keuangan negara. Kementerian Keuangan, sebagai Badan Umum Negara (BUN), menetapkan IKPA untuk mengevaluasi kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga. Penilaian ini mencakup empat aspek utama yang krusial.
Aspek-aspek tersebut meliputi kesesuaian terhadap perencanaan awal, efektivitas dalam mencapai tujuan yang ditetapkan, efisiensi dalam penggunaan sumber daya, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. IKPA 100 menunjukkan bahwa sebuah satker telah memenuhi semua kriteria tersebut dengan sangat baik. Ini menandakan pengelolaan anggaran yang optimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kepri, Budiman, berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat. "Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi satker-satker penerima penghargaan untuk melakukan peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran agar capaian IKPA tahun 2025 semakin baik,” kata Budiman. Motivasi ini penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh satker.
Advertisement
Advertisement
Meskipun ada satker yang berprestasi, Kanwil DJPb Provinsi Kepri tetap melakukan analisis mendalam melalui spending review atas pagu anggaran tahun 2025. Hasil review menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa potensi kesalahan administrasi dan inefisiensi. Temuan ini menjadi catatan penting untuk perbaikan di masa mendatang.
Beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian serius telah diidentifikasi. Pertama, adanya ketidakseragaman penggunaan satuan item untuk kegiatan serupa di berbagai satker dalam kementerian/lembaga yang sama. Kedua, masih banyak penggunaan satuan agregat untuk item kegiatan yang sebenarnya telah diatur secara detil dalam PMK SBM. Contohnya adalah satuan PKT/KEG/THN untuk perjalanan dinas dan konsumsi.
Selain itu, DJPb juga menemukan adanya duplikasi item dalam uraian detil akun yang sama tanpa pembeda jelas. Misalnya, pada akun perjalanan dinas dalam kota (524113), terdapat item "transportasi lokal" dan "transpor lokal" secara terpisah. Potensi inefisiensi juga terlihat dari penganggaran honor output kegiatan yang seharusnya merupakan tugas dan fungsi rutin satker.
Advertisement
Lebih lanjut, beberapa satker masih menganggarkan belanja melebihi Standar Biaya Masukan (SBM), seperti honorarium dan uang harian. DJPb juga menyoroti kebiasaan satker menganggarkan belanja konsumsi untuk rapat internal serta belanja perjalanan dinas untuk rapat koordinasi atau rapat kerja ke Jakarta atau kantor pusat. Semua temuan ini menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran di masa depan.
Sumber: AntaraNews