Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP

ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memaparkan hasil risetnya tentang penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena kata dia, pasca pengesahan UU ITE tahun 2016, kasus-kasus ITE terus terjadi.

Berdasarkan sampel putusan yang diteliti, tingkat penguhukuman (conviction rate) sangat tinggi yang mencapai 96,8 persen. Dengan hukuman yang diterapkan mayoritas adalah hukuman penjara. Jumlah 88 persen dan sebagian besar kasus UU ITE yang diadili adalah kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mencapai 37,2 persen.

Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polisi Usai Review Skincare

"Data-data tentang tingkat penghukuman yang sangat tinggi berkaitan dengan praktik penerapan UU ITE yang terus bermasalah. Penafsiran unsur-unsur tindak pidana terlalu luas. Sering tidak ditafsirkan sesuai dengan maksud dari pengaturan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam Webinar Peluncuran Riset ICJR mengenai Kebijakan UU ITE, Rabu (10/3).

Ada beberapa pasal yang menurutnya perlu dihapus, bukan direvisi. Misalnya Pasal 36 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut tidak dijelaskan maksud kerugiannya, apakah materil atau imateril. Kemudian, ICJR juga menilai pemberatan ancaman pidana dalam pasal tersebut akibat kerugian yang ditimbulkan tidak relevan dan tidak sejalan dengan sistem hukum yang ada.

"Karena korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian itu. Pasal ini hanya memperberat hukuman. Apabila ada kerugian, korban harusnya didorong untuk menggunakan mekanisme penggabungan-penggabungan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan 98 KUHAP," ungkapnya.

"Padahal kerugian akibat penghinaan sudah diatur dalam pasal 1372 BW/KUHP, tidak perlu dan bisa merugikan korban bila menggunakan jalur pidana," jelasnya.

Kemudian pasal yang harus dihapus yakni Pasal 29 dan Pasal 45B karena kedua pasal tersebut sudah ada dalam KUHP.

"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.

Jika tidak dihapus, maka ICJR merekomendasikan agar definisi cyberbullying dalam pasal ini harus dirumuskan lebih jelas dan tidak luas. Misalnya, kata dia, diberikan batasan misalnya tertulis.

"untuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti bisa dipidana jika mengakibatkan kekerasan fisik dan psikis".

Selain itu dia juga mengusulkan agar cyberbullying diatur sebagai delik aduan dan diatur dalam badan pasal bukan di bagian penjelasan pasal 45B.

Sebagai informasi, bunyi pasal Pasal 29 yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sedangkan Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Selain ketiga pasal tersebut, masih ada pasal-pasal lainnya yang dijabarkan oleh ICJR dalam rekomendasi perubahan UU ITE yang dirilisnya hari ini. Hasil riset ICJR ini membenturkan prinsip-prinsip hukum pidana dan Hak Asasi Manusia dengan realitas sosial bekerjanya UU ITE.

Erasmus mengatakan, Dari sebanyak 768 perkara yang dilakukan indeksasi awal, 73 perkara dipilih untuk dilakukan profiling kasus-kasus UU ITE.

"Analisis dan temuan-temuan dalam riset ini diharapkan bisa menjadi kajian hukum terhadap pelaksanaan UU ITE bagi pemerintah dan DPR dalam membahas permasalahan pasal-pasal yang dianggap karet untuk direvisi," ungkapnya.

Dalam acara hari ini turut hadir Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham Sugeng Purnomo, Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Widati Wulandari, dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya