Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
Revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas revisi ini.
Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
Revisi terbatas UU ITE itu terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan kedua pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Amnesty International mencatat, kasus UU ITE terkait hak kebebasan berekspresi di tahun 2020 merupakan kasus yang terbanyak selama enam tahun terakhir. Setidaknya terdapat 119 kasus, dengan total 141 tersangka, di antaranya empat jurnalis dan 18 aktivis.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa tingkat penghukuman dari pasal 27, 28, dan 29 UU ITE mencapai 96,8 persen atau sebanyak 744 perkara.
Hanya kalangan orang-orang yang memiliki nama, jabatan, atau kekuasaan saja yang bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE ini.
Hakim Sri Wahyuni menyatakan, ini masih tuntutan. Dia memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang dijadwalkan akan dibacakan dua pekan ke depan.
Randi memaparkan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram.
Dia juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.
Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, korban pelecehan yang terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik. Kejagung memberi kesempatan Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.