Korban UU ITE
-
Politik •Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITEWilly yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
-
Politik •Baleg Minta Pimpinan DPR Bacakan Surpres Agar Revisi UU ITE Bisa DilakukanRevisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas revisi ini.
-
News •Kasus Jin Buang Anak, Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan PolisiPegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1). Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) ’tempat jin buang anak’. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
-
News •Komnas HAM: Revisi UU ITE Harus Selaras Norma Kebebasan Berpendapat dan BerekspresiKomnas HAM merekomendasikan agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Komnas HAM meminta revisi yang dilakukan secara menyeluruh dengan selaras standar norma pengaturan tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
-
News •Jokowi Teken Keppres, Saiful Mahdi Segera BebasPresiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) amnesty untuk Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (12/10).
-
News •Rektor USK Sebut Kasus Saiful Mahdi Sudah Selesai Kalau dari Dulu Minta MaafUntuk diketahui Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi hukuman 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen.
-
News •Unggah Meme Kritik Penghentian Kasus Korupsi, LBH Padang Dipanggil PolisiTim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
-
News •Kominfo: Delik Pokok Ujaran Kebencian SKB UU ITE Harus Ada Pembuktian MenghasutPenyampaian tidak setuju atau tidak suka kepada individu maupun kelompok masyarakat tertentu tidak dilarang. Asalkan tidak melakukan ujaran kebencian.
-
News •Hapus 4 Pasal Karet, Pemerintah Segera Luncurkan SKB Pedoman Penerapan UU ITEMenko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi UU ITE tidak untuk memperluas kewenangannya. Revisi UU ITE itu justru dipastikan Mahfud MD memangkas pasal-pasal karet yang selama ini dianggap menimbulkan diskriminasi.
-
News •Tim Pengkaji Ungkap Bakal Ada Pasal Baru Direvisi UU ITERevisi terbatas UU ITE itu terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan kedua pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
-
News •ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.
-
News •Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah DigitalAktivis Hivos itu kemudian membeberkan laporan kasus KBGO yang diadukan secara pribadi ke dirinya ataupun yang dilaporkan ke akun twitternya. Dalam laporan tersebut, Tunggal mengatakan, kebanyakan pelaku KBGO menggunakan foto/video sebagai alat untuk mengancam korban.
-
News •Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan KorbanTim kajian UU ITE akan mendengarkan keluh kesah para pelapor dan terlapor. Lalu apa yang mereka alami serta proses yang pernah dijalani. Kemudian pihaknya juga akan meminta pendapat para kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi.
-
News •PDIP Nilai Surat Edaran Kapolri Bukan Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan UU ITEHampir sebulan, kabar kasusnya belum menemukan titik terang. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
-
News •PDIP Sebut Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Beri Keadilan Bagi MasyarakatAnggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi menyebut, dalam konteks SE Kapolri itu proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Jika si pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu di proses mediasi.
-
News •MPR Harap Jika Bukti Cukup Perkara UU ITE Tetap Diproses Meski Dibuka Ruang MediasiRuang mediasi diberikan Polri bukan berarti perkaranya dihentikan jika bukti tersangkanya cukup dijerat UU ITE. Hal tersebut juga sebagai pembuktian komitmen penegakan hukum.
-
Politik •Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus DibebaskanAmnesty International mencatat, kasus UU ITE terkait hak kebebasan berekspresi di tahun 2020 merupakan kasus yang terbanyak selama enam tahun terakhir. Setidaknya terdapat 119 kasus, dengan total 141 tersangka, di antaranya empat jurnalis dan 18 aktivis.
-
News •YLBHI: 48 Persen Pelaku Kasus Pelanggaran Hak Berekspresi Adalah Aparat NegaraAsfinawati menambahkan, sebagian besar pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan oleh aktor atau aparat negara. Dia menyebutkan, kepolisian RI menjadi aktor pelaku pelanggaran utama.
-
News •676 Kasus UU ITE Berakhir di Jeruji BesiMewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa tingkat penghukuman dari pasal 27, 28, dan 29 UU ITE mencapai 96,8 persen atau sebanyak 744 perkara.
-
Politik •Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu JandaSudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.