Badan Legislasi DPR akan meminta pimpinan DPR segera membacakan surat presiden terkait usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di rapat paripurna. Supaya DPR dapat segera membahas revisi pasal-pasal yang akan dianggap bermasalah.
"Kita akan sampaikan ke Bamus (badan musyawarah) untuk dibacakan di paripurna supresnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Willy mengungkap, revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas revisi ini.
Hanya saja, pimpinan DPR belum membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna. Baleg akan meminta konfirmasi pimpinan bagaimana posisi surpres tersebut.
"Nanti kita akan coba konfirmasi ke biro pimpinan. Apakah posisi supresnya di mana," jelas Willy.
Advertisement
Pembahasan UU ITE juga akan melibatkan sejumlah komisi, tidak hanya Komisi I saja yang membidangi komunikasi dan informatika.
"Nantinya di mana akan dibahas tidak hanya melibatkan Komisi I, karena memang ini produk Kom I tapi kan lebih banyak kasusnya kasus hukum," kata Willy.
Poin utama revisi adalah pasal 27 dan 28 yang selama ini dianggap karet. Lantaran kerap digunakan untuk memenjarakan orang. Pasal itu terkait dengan kabar bohong hingga ujaran kebencian.
"Sejauh ini yang menjadi concern itu kan 27 dan 28 yang dianggap itu sangat karet ya," tegas Willy.