Unggah Meme Kritik Penghentian Kasus Korupsi, LBH Padang Dipanggil Polisi

Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Unggah Meme Kritik Penghentian Kasus Korupsi, LBH Padang Dipanggil Polisi
Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi. Unggahan LBH itu dianggap menimbulkan rasa kebencian antar kelompok atau SARA di masyarakat pada Kamis (12/8). LBH Padang diminta menghadap Kompol Arie Sulistyo Nugroho pada Jumat, 13 Agustus 2021 pukul 10.00 di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Decthree menyebut bahwa surat pemanggilan tersebut menyalahi aturan. Seperti misalnya pemanggilan yang hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan.

"Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi 'semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat - lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (15/8).

Selain itu, Decthree melanjutkan bahwa pemanggilan itu dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mestinya bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP berbunyi bahwa “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.

"Kami telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar casu quo (dalam hal ini) penyidik karena tidak bisa menghadiri panggilan ini karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum," papar dia.

Decthree mengaku bahwa kliennya merasa kebingungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, kata Decthree, tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.

"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini ujarnya. Saat ini kami menunggu informasi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tandasnya.

Kritik Polisi

LBH Padang sebelumnya mengunggah meme yang menampilkan gambar seseorang yang mengenakan rompi oranye serta seorang yang mengenakan seragam polisi yang masing-masing berkepala tikus.

Dalam gambar tersebut keduanya seolah mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, "Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembaliin. Jadi jangan di proses lagi hukumnya dong Pak Polici," ucap gambar yang seseorang yang mengenakan rompi oranye.

Ucapan itu ditimpali seseorang yang digambarkan mengenakan seragam polisi dengan kalimat, "Asssyyyiaaaaaaapppp."

Rekomendasi