Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hubungan terlarang Polwan dan Perwira Polda Lampung di kamar 612

Hubungan terlarang Polwan dan Perwira Polda Lampung di kamar 612 Ilustrasi Selingkuh. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hubungan cinta terlarang antara Polwan Ipda AN yang menjabat Panit Subdit Reknata Krimum Polda Lampung dengan Perwira Menengah AKBP FI, Kasubdit 2 Ditserse Krimsus Polda Lampung terbongkar. Keduanya tepergok sedang berduaan oleh suami AN yang juga anggota Polri, Ipda D.

Terbongkarnya dugaan skandal antara FI dan AN bermula dari kecurigaan D terhadap perilaku AN yang sering pergi malam hari meninggalkan keluarga, dengan alasan adanya tugas dari pimpinan.

Hal lainnya, D pernah mendengar adanya percakapan dari telepon genggam istrinya bersama seorang laki-laki dengan panggilan mesra. Dalam percakapan tersebut, keduanya diduga menggunakan panggilan Papi-Mami.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, terjadilah pertengkaran antara D dan istrinya pada Minggu (29/1).

Akibat dari pertengkaran tersebut, AN pun pergi meninggalkan rumah dengan alasan menginap di rumah orangtua di daerah Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Lalu keesokan harinya, D mencoba mengecek keberadaan istrinya di rumah orangtua AN, tetapi tidak diketahui keberadaannya hingga Senin (30/1) siang.

Karena tidak berada di rumah orangtua, lalu D berinisiatif mencari tahu keberadaan istrinya dengan segala cara.

Hingga akhirnya D mengetahui keberadaan AN berada di salah satu hotel di Bandar Lampung. AN menginap di kamar No 612. Selain itu juga, D menemukan mobil istrinya AN diparkirkan di halaman rumah sakit yang lokasinya berdekatan dengan hotel itu.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk dijadikan saksi dari pihak Kepolisian, dengan sadar D menghubungi Provos Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek istrinya sekitar pukul 11.30 WIB.

Ternyata dugaan D benar, di dalam kamar tersebut, didapati istrinya AN sedang bersama IF. AN diduga menggunakan kaos namun tak memakai bra, sementara IF bertelanjang dada.

Selanjutnya, beberapa anggota Provos Polda Lampung membawa AN dan IF ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menegaskan, kasus dugaan perzinahan keduanya akan diproses sesuai undang-undang (UU).

"Kasus ini akan diproses sesuai dengan UU, karena telah melakukan pelanggaran moral," kata Sudjarno di Bandar Lampung, Kamis (2/2).

Dia mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Kasus ini membawa dampak di institusi, maka akan kami tindak kasusnya sesuai dengan UU," kata dia.

Terlebih, ada laporan dari suami AN, maka keduanya tetap diproses baik internal kode etik dan laporan pidananya. Dia melanjutkan, kasus moral ini menjadikan suatu pelajaran untuk Polda Lampung dalam melakukan pembenahan.

"Untuk keduanya karena punya jabatan, sudah dimutasikan dan dicopot dari jabatannya. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran moral seperti kasus ini, kami akan tindak tegas," kata dia. Dikutip dari Antara. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP