Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Harusnya Komisioner KPK yang duduk di kursi termohon'

'Harusnya Komisioner KPK yang duduk di kursi termohon' Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahadjo pada hari ini dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa (26/9) kemarin.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan hakim tidak boleh terpengaruh dengan kedatangan pimpinan KPK. Menurutnya, hakim harus berdiri sepenuhnya pada fakta yang ada dalam persidangan.

"Dari segi hukum, seharusnya lima Komisioner KPK yang duduk di kursi termohon, bukan biro hukum atau kuasa hukum," ucapnya, Rabu (27/9).

Sementara itu, pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing memandang kehadiran dua Komisioner KPK menyisakan kesan intervensi. Terlebih, kata dia, kehadiran pimpinan hanya di praperadilan Novanto.

"Kalau kehadiran mereka hanya dilakukan dalam proses praperadilan Setya Novanto, maka ini memberi kesan KPK melakukan intervensi", kata Emrus. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP