Hakim: Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Merdeka.com - Mantan kekasih Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas.
Vonis yang dijatuhkan dari majelis hakim kepada Gaga, dengan pertimbangan hal yang memberatkan dimana terdakwa dianggap tidak menunjukan rasa bersalah atas kecelakaan yang terjadi.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Di sisi lain selama persidangan, Majelis Hakim juga melihat keterangan dari terdakwa kerap kali mencoba untuk mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.
"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini. Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri," katanya.
Hal memberatkan lainnya, Majelis Hakim juga melihat tidak adanya bantuan materi maupun itikad baik dari pihak Gaga kepada keluarga Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga. Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp2,6 Miliar," terangnya.
Termasuk penyebab terjadinya kecelakaan yang diawali tindakan mabuk-mabukan. Padahal tindakan yang dilakukan Gaga itu tidak diperkenan, dalam agama yang dianutnya.
"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," terangnya.
Faktor Meringankan
Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim hanya memperhatikan faktor usia Gaga yang masih muda dan masih memungkinkan untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," katanya.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tambahnya.
Vonis Gaga
Sebelumnya, Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.
Dimana dalam pokok perkara ini,Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.
"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.
Adapun dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya orang tua, gagal ginjal juga bisa terjadi pada anak muda bahkan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaGavin mengaku ia menginginkan jatah bulanan Rp2 juta. Namun orang tuanya tak mau dan memberikan opsi untuk membuka usaha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehilangan orang terkasih merupakan kondisi berat yang tak mudah untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaLamaran menjadi salah satu momen mendebarkan tapi selalu ditunggu-tunggu pasangan kekasih.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.
Baca SelengkapnyaDi tengah asanya membuat rumah, tabungan usaha miliknya direlakan jadi pelunas utang sang ibunda.
Baca Selengkapnya