Gelapkan Dana Desa Rp 195 Juta, Kades di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami berinisial BH sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko, Hendri Antoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan dari Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Nomor B01/L.J14/FD.108 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai hasil penghitungan auditor independen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni sebesar Rp 195.150.000.
Perbuatan tersangka ini diancam primer pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Seperti diberitakan Antara, Hendri menyebutkan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami pada Tahun 2016 mengelola APBDes dengan total sebesar Rp 730.304.000 dan tahun 2017 mengelola APBDes sebesar Rp 1.120.461.000 yang diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana desa dan alokasi dana desa selama dua tahun berturut-turut ini juga untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaPanen Bergeser, Mendag Tak Bisa Pastikan Harga Beras Turun Dalam Waktu Dekat
Pemerintah terus berupaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal
Pembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya