Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami berinisial BH sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko, Hendri Antoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan dari Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Nomor B01/L.J14/FD.108 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai hasil penghitungan auditor independen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni sebesar Rp 195.150.000.
Perbuatan tersangka ini diancam primer pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Seperti diberitakan Antara, Hendri menyebutkan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami pada Tahun 2016 mengelola APBDes dengan total sebesar Rp 730.304.000 dan tahun 2017 mengelola APBDes sebesar Rp 1.120.461.000 yang diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana desa dan alokasi dana desa selama dua tahun berturut-turut ini juga untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.