Gelapkan 22 unit mobil rental, Raimon ditangkap polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap pelaku penggelapan 22 unit mobil rental. Pelaku atas nama Raimon diamankan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa lalu (6/3).
"Penangkapan pelaku setelah korban berjumlah dua orang atas nama Soni Sobarja dan Anshori, pemilik badan usaha rental mobil yang melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi kita langsung melakukan penyelidikan," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (12/3).
Selang dua hari melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di Kabupten Pasaman Barat. Sebanyak sepuluh unit mobil hasil kejahatan pelaku juga berhasil disita.
"Sepuluh unit mobil itu digadaikan oleh pelaku kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. Untuk satu unit mobil pelaku bisa mendapat pinjaman uang sebanyak Rp 30 juta," katanya.
Cahirul Aziz menambahkan, untuk sepuluh unit mobil telah diamankan di Mapolresta Padang berikut dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sedangkan 12 unit mobil lainnya, delapan di antaranya telah diketahui keberadaannya dan empat lainnya masih diselidiki.
"Sementara delapan unit mobil lainnya kita sudah ketahui keberadaanya, saat ini anggota akan segera menjemput barang bukti tambahan. Sedangkan empat mobil lagi masih kita selidiki ke daerah mana pelaku menggadaikannya," jelas dia.
Chairul Aziz mengatakan, terkait kemungkinan keterlibatan penerima mobil yang tahu mobil rental hasil penggelapan, hingga kini masih diselidiki. Saat ini, semua penerima hasil mobil curian pelaku masih berstatus sebagai saksi.
"Si penerima tahu atau tidak bahwa mobil ini hasil curian kita selidiki dulu, lihat saja nanti. Tapi dari modus pelaku, mengadaikan mobil itu dengan alasan kepada pembeli karena butuh uang untuk melanjutkan proyek yang dimilikinya," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya