Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji kurang, buruh bangunan cari tambahan dengan menjual sabu

Gaji kurang, buruh bangunan cari tambahan dengan menjual sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Buruh bangunan asal Pemalang, Tn (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga di tepi Jalan Raya Andong Sinawi, Bobotsari Purbalingga, Selasa (11/4). saat digeledah seluruh barang bawaan, Tn tak bisa mengelak ketika petugas menemukan lima paket sabu seberat 0,87 gram di kantong celana.

Paket sabu tersebut dia selipkan ke dalam bungkus rokok. Saat itu, Tn belum lama turun dari bus jurusan Pemalang-Purbalingga dan sedang menunggu pelanggan sambil duduk di tepi jalan.

"Saya baru dua kali ini berjualan sabu," kata Tn, Rabu (26/4).

Tn mengaku tergiur menjual sabu karena keuntungan yang menjanjikan. Dia mulai berjualan sabu berawal dari berkenalan dengan seseorang sekitar sebulan silam, di sebuah hotel di Purbalingga. Keduanya lantas bertukar nomor.

Tn ditawari untuk mengantarkan paket yang dibungkus boks isi staples kepada pelanggan. Dia memperoleh imbalan Rp 100 ribu. Belakangan ia baru diberitahu bahwa boks kecil itu berisi paket sabu.

"Saya terdesak kebutuhan, sehari-hari hanya kerja proyek," katanya.

Oleh teman yang baru dia kenal itu, Tn kemudian dititipi lima paket sabu agar diantarkan ke pelanggan di Purbalingga. Satu paket sabu dijual Rp 400 ribu. Keuntungan yang dia ambil Rp 150 ribu. Sisanya ia harus mentransfer ke nomor rekening yang diberikan temannya.

Kepala BNNK Purbalingga, Bagus Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang masuk melalui contact center BNNK Purbalingga. Info yang didapat, sering terjadi transaksi narkoba di daerah Tugu Lancip Bobotsari Purbalingga.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seseorang, yang belakangan diketahui Tn berada di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas pun mengamankannya ke kantor BNN setelah terbukti membawa sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, Tn negatif narkoba," katanya.

Tn dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Selain mengamankan 5 paket sabu seberat 0,87 gram dan uang tunai Rp 400 ribu. Petugas juga menyita secarik kertas bertuliskan nomor rekening seseorang.

BNNK Purbalingga tengah melacak pemilik nomor handphone dan nomor rekening itu, untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP