Gadis 19 Tahun di Kalbar Tipu 253 Peserta Arisan Online, Kerugian Capai Rp 1,2 M
Merdeka.com - NIR (19), remaja perempuan di Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penipuan terhadap 253 orang dengan modus arisan online. Kerugian diestimasi Rp 1,2 miliar.
Kasus itu terbongkar setelah korban membuat laporan ke polisi pada 10 November 2018 lalu. Peserta arisan resah saat NIR tiba-tiba menutup sepihak arisan online yang selama ini dia kelola.
Mereka marah dan menanti kejelasan dari arisan online tersebut. Karena tak kunjung mendapat kepastian, peserta arisan melaporkan NIR ke polisi.
Dari penyelidikan polisi, ada 253 peserta arisan yang telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah. Namun sampai Jumat (16/11) kemarin, baru 28 orang peserta korban arisan online yang melapor.
"Inilah adalah siber profesional, artinya penipuan secara online. Modusnya tersangka membuat WhatsApp grup. Kemudian WhatsApp grup ini berkembang, dan disebarkan. Admin memberikan persyaratan seperti KTP dan KK. Lalu WhatsApp grup ini dibuat grup arisan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Arief Rahman, kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (17/11).
Arief menduga, ada indikasi perjudian dalam grup WhatsApp berujung arisan online itu, lantaran dipilih secara acak. "Dengan disparitas nilai uang yang telah ditentukan untuk diinvestasikan. Bervariasi, antara 500 ribu dan belasan juta rupiah," ujar Arief.
Pelapor menceritakan, arisan online ini mulai berlangsung sejak bulan Mei 2018. Belakangan, pelaku kewalahan karena ada peserta arisan yang tidak menyetor kewajibannya. Sehingga, terjadilah gali lubang tutup lubang modal.
"Karena sudah tidak ada lagi memutar uang ini, sehingga pelaku menutup sepihak aplikasi ini. Yang pasti para korban akhirnya menuntut. Akhirnya korban melaporkan kepada kami dan memperlihatkan skema penipuan ini," jelas Arief.
Tersangka NIR kini meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta UU No 08/2010 Tentang Pencucian Uang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaTangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya