Baca Juga
Bahaya Tersembunyi! Kebiasaan Gigit Mainan pada Anak Diduga Tingkatkan Risiko Gangguan Ginjal
Advertisement
Solihah, orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mendengarkan hakim berbicara saat menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
Selama menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA, tatapan mata Solihah selalu tertuju layar ponselnya yang terdapat foto-foto anaknya yang menjadi korban gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Advertisement
Namun sayang, sidang lanjutan kasus GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.
Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB.
Advertisement
Hingga pada akhirnya keluarga korban mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Advertisement
25 Korban tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Advertisement
Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok Pertama: Keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Advertisement
Kelompok Kedua : Keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat.
Advertisement
Kelompok Ketiga : Keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry.