FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi

Sidang lanjutan gugatan class action GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

Johan Oktavianus
Oleh Johan Oktavianus - Reporter
FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi
FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi (Merdeka.com)

Solihah, orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mendengarkan hakim berbicara saat menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Solihah, orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mendengarkan hakim berbicara saat menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dok. Istimewa

Selama menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA, tatapan mata Solihah selalu tertuju layar ponselnya yang terdapat foto-foto anaknya yang menjadi korban gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Selama menjalani sidang lanjutan gugatan class action GGAPA, tatapan mata Solihah selalu tertuju layar ponselnya yang terdapat foto-foto anaknya yang menjadi korban gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Dok. Istimewa

Namun sayang, sidang lanjutan kasus GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

Namun sayang, sidang lanjutan kasus GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB.

Hingga pada akhirnya keluarga korban mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.

Hingga pada akhirnya keluarga korban mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Dok. Istimewa

25 Korban tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

25 Korban tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Dok. Istimewa

Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok Pertama: Keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. 

Kelompok Pertama: 
Keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Dok. Istimewa

Kelompok Kedua : Keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat.

Kelompok Kedua :
Keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical
Industry yang masih dirawat.
Dok. Istimewa

Kelompok Ketiga : Keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry.

Kelompok Ketiga :
Keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan
berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry.
Dok. Istimewa
Rekomendasi