Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Kesembilan saksi yang dihadirkan itu adalah istri, anak dan cucu SYL serta staf khusus Kementerian Pertanian. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra terlihat sesaat sebelum bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sementara Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati juga terlihat sesaat sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Pada perkara ini, JPU dari pihak KPK menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi dan melakukan tindak pemerasan di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Syahrul Yasin Limpo juga didakwa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia