FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya.
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya.
KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba.
Menurut Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka kepada La Ode Muhammad Rusman Emba merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur.
Sebelumnya, dalam kasus dana PEN Kolaka Timur KPK sudah menahan dua tersangka, lainnya yaitu Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dari penetapan tersebut, La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.
KPK mengumumkan penetapan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)).
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD dan Anwar Ibrahim tampak akrab ketika menikmati makan siang bersama di sebuah pusat jajanan UMKM.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAnak-anak muda Muhammadiyah ini berjanji akan mendorong dan mengawal Pemilu 2024 agar berjalan jujur dan adil serta bermartabat.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto mengimbau untuk mengawal permohonan dukungan maupun persetujuan dari masing-masing kementerian
Baca Selengkapnya