FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan (Merdeka.com)

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang merupakan anak buah dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dok. Istimewa

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan akan menahan tersangka selama 20 hari pertama.

"Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan.<br>
Dok. Istimewa

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Syahrul dijerat sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Johanis menyebut, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta.

Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp13,9 miliar," ujar Johanis.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp13,9 miliar," ujar Johanis.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Di hari yang sama, KPK seharusnya juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Namun ia tak memenuhi panggilan.

MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,"

MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,"
Dok. Istimewa

kata Johanis.

Rekomendasi