Fakta Unik: Polres Mabar Libatkan Tokoh Masyarakat dalam Penetapan Standar Pelayanan Publik 2025

Polres Mabar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menetapkan Standar Pelayanan Publik 2025, menjamin layanan cepat, mudah, dan transparan. Bagaimana dampaknya bagi masyarakat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Polres Mabar Libatkan Tokoh Masyarakat dalam Penetapan Standar Pelayanan Publik 2025
Polres Manggarai Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menetapkan Standar Pelayanan Publik 2025, bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas layanan masyarakat di Labuan Bajo. (AntaraNews)

Polres Manggarai Barat (Mabar) telah mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas layanannya. Mereka baru saja menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Labuan Bajo pada 21 Oktober. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.

FKP ini melibatkan berbagai pihak penting dari masyarakat setempat. Unsur pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi mahasiswa, dan kepemudaan turut serta. Media massa juga hadir untuk memastikan transparansi proses penetapan standar tersebut.

Penetapan standar ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ini juga demi menjamin kepastian, kualitas, dan efisiensi pelayanan yang diberikan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, menjelaskan pentingnya inisiatif ini. Menurutnya, standar pelayanan publik berfungsi sebagai alat kontrol bagi masyarakat. Hal ini memastikan pengawasan terhadap layanan Polri.

Standar ini dirancang untuk menjamin pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepuasan serta kenyamanan masyarakat. Kompol Pake menegaskan bahwa pelayanan publik berkualitas adalah hak setiap warga negara.

"Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam definisi pelayanan publik itu sendiri yaitu sebuah tolak ukuran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan," ungkap Kompol Martinus Pake. Standar yang jelas akan memastikan setiap individu mendapatkan layanan yang adil.

Kompol Martinus Pake menegaskan bahwa penetapan standar pelayanan publik ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud komitmen nyata Polri untuk memberikan pelayanan terbaik. Langkah ini juga sejalan dengan semangat Polri untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui layanan profesional dan humanis.

Polres Manggarai Barat juga secara terbuka menerima masukan dan kritik dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi perbaikan pelayanan yang berkelanjutan di masa depan. "Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal yang baru untuk bersinergi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam mewujudkan Polri yang Presisi," ajak Kompol Pake.

Sejumlah peserta FKP memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Manggarai Barat. Mereka menilai Polres telah memenuhi berbagai komponen standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Ketua Pemuda Manggarai Barat Bersatu (PMMB), Obe Hormat, menyatakan dukungannya penuh.

Obe Hormat menilai Polres Mabar telah memberikan pelayanan optimal, terutama dalam mendukung pariwisata Labuan Bajo. "Kami prinsipnya selalu mendukung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera," ujarnya. Ia juga berharap pengamanan di kota wisata ini terus ditingkatkan, seperti keberadaan Raimas yang positif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi