Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang gencar melaksanakan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Kegiatan penting ini melibatkan pendamping PKH di seluruh 15 kecamatan di Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk mendata ulang dan mengidentifikasi status kelayakan dari lebih dari 13.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Sebuah fakta menarik terungkap dari proses awal verifikasi PKH Rejang Lebong ini, di mana sebanyak 50 KPM telah secara sukarela menyatakan pengunduran diri. Mereka melakukan graduasi mandiri karena merasa sudah tidak lagi masuk kategori warga miskin.
Advertisement
Advertisement
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Hambali, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat lebih dari 13.000 KPM yang menerima bansos PKH di 15 kecamatan. Proses verifikasi dan validasi ini menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan.
Hambali menjelaskan bahwa 50 KPM yang mengundurkan diri tersebut telah melakukan graduasi mandiri. Mereka secara sadar menyatakan tidak lagi membutuhkan bantuan karena kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik. Ini merupakan indikator positif dari keberhasilan program PKH.
Pengunduran diri ini dilakukan langsung oleh masing-masing KPM kepada petugas pendamping PKH di lapangan. Hal ini memastikan bahwa data penerima bantuan selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat penerima.
Advertisement
Advertisement
Koordinator Daerah (Korda) PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus, menegaskan pentingnya sosialisasi graduasi mandiri. Menurutnya, bansos PKH bukanlah gaji bulanan, melainkan bantuan sementara untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
Firdaus juga menjelaskan kriteria penerima bansos PKH yang ketat. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang berada di desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terendah. KPM yang berada di desil 3, 4, 5, hingga 10 secara otomatis tidak lagi berhak menerima.
Melalui verifikasi PKH Rejang Lebong ini, diperkirakan hingga 1.000 KPM berpotensi tidak lagi menerima bansos. Mereka dianggap sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima bantuan.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, desa atau kelurahan yang memiliki KPM graduasi mandiri diminta untuk segera mengadakan musyawarah. Musyawarah ini bertujuan untuk mengusulkan warga lain yang lebih membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Sumber: AntaraNews