Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta merupakan langkah krusial. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara para korban tidak terabaikan dalam penanganan kasus.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan fakta semata. Prioritas utama tim adalah menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai inti dari setiap proses yang dijalankan, menjamin perhatian penuh terhadap mereka.
Tim yang dibentuk dari kolaborasi enam lembaga HAM ini bertugas menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban. Seluruh informasi tersebut kemudian akan dianalisis secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi pada Agustus-September 2025.
Advertisement
Advertisement
Sri Suparyati menegaskan bahwa landasan kerja tim didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan tugas serta fungsi lembaga.
"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus dan awal September 2025 di Jakarta dan beberapa daerah lain telah menimbulkan dampak signifikan. Berdasarkan temuan LNHAM, insiden tersebut mengakibatkan 10 korban jiwa, menunjukkan urgensi penanganan yang serius.
Advertisement
Tim pencari fakta ini tidak hanya mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan. Perhatian diberikan pada berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat.
Advertisement
Pembentukan Tim Independen LNHAM didasari oleh semangat untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuannya adalah mendorong terungkapnya kebenaran, penegakan hukum yang adil, pemulihan bagi para korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Aturan yang menjadi landasan kerja tim ini meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014 untuk LPSK.
Selain itu, terdapat juga UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND). Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai lembaga HAM.
Advertisement
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pembentukan tim independen ini merupakan upaya dan komitmen masing-masing lembaga HAM untuk mencari fakta dan menyusun laporan komprehensif. "Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban," kata Anis.
Advertisement
Ruang lingkup kerja tim independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan secara menyeluruh. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, serta kerugian sosial-ekonomi.
"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tutur Sri Suparyati, menekankan pentingnya respons pemerintah.
Tim juga berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban maupun keluarganya. Selanjutnya, tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik.
Advertisement
Hasil analisis tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban secara menyeluruh dan komprehensif.
Sumber: AntaraNews