Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara aktif membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam menyempurnakan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum terkini. Proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) ini berlangsung di Banjarmasin, dengan tujuan utama untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Penyempurnaan regulasi KTR ini menjadi krusial setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa perubahan signifikan dalam kerangka hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, menjelaskan bahwa Perda yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Banjarmasin berinisiatif menyusun Raperda baru yang lebih adaptif dan komprehensif.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Selain itu, Raperda KTR juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di berbagai fasilitas publik, tempat kerja, serta area umum lainnya di Kota Banjarmasin. Kemenkumham Kalsel berkomitmen penuh mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kesehatan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Alasan Mendesak Penyempurnaan Regulasi KTR
Penyempurnaan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Banjarmasin menjadi kebutuhan mendesak karena adanya ketidaksesuaian Perda lama dengan landasan hukum yang lebih baru. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 dianggap sudah tidak relevan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perubahan undang-undang ini menuntut adanya penyesuaian pada peraturan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Menurut Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi P3H Kemenkumham Kalsel, "Perda yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka perlu disempurnakan." Pernyataan ini menegaskan urgensi untuk melakukan revisi dan harmonisasi terhadap regulasi KTR yang berlaku di Banjarmasin. Tanpa penyempurnaan, efektivitas perlindungan hukum terhadap masyarakat dari bahaya rokok akan berkurang.
Proses harmonisasi Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansial. Keselarasan dengan undang-undang yang lebih tinggi penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan menjamin kepastian hukum. Kemenkumham Kalsel berperan aktif dalam memastikan bahwa Raperda yang disusun nantinya akan menjadi produk hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Advertisement
Advertisement
Meningkatkan Perlindungan dan Lingkungan Sehat Melalui KTR
Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkot Banjarmasin memiliki tujuan ganda yang sangat penting bagi kualitas hidup masyarakat. Pertama, Raperda ini dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Perlindungan ini mencakup perokok aktif maupun pasif, mengingat dampak negatif asap rokok yang dapat memengaruhi kesehatan siapa saja di sekitarnya.
Kedua, Raperda ini juga berfokus pada penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat di berbagai area publik. Fasilitas publik, tempat kerja, dan area umum lainnya di Kota Banjarmasin diharapkan dapat menjadi zona bebas asap rokok. Ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas udara dan kenyamanan bagi seluruh warga yang beraktivitas di lokasi tersebut, sejalan dengan prinsip hak atas lingkungan yang sehat.
Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat. Regulasi ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menjamin kesehatan publik. Dengan adanya KTR yang kuat, diharapkan angka penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok dapat ditekan, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat semakin meningkat.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Harmonisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Proses harmonisasi Raperda KTR menjadi tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan selaras dengan kebijakan nasional. Anton Edward Wardhana menjelaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya tentang kesesuaian norma, tetapi juga memastikan substansi mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ini berarti, regulasi harus relevan dengan kondisi dan tantangan lokal di Banjarmasin, sambil tetap mengacu pada kerangka hukum yang lebih luas.
Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang kuat. Keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama. Tanpa dukungan dari berbagai pihak, regulasi sebaik apa pun akan sulit diimplementasikan secara optimal. Sinergi ini akan menciptakan ekosistem yang mendukung penegakan KTR.
Anton menambahkan, "Regulasi yang baik harus diiringi dengan edukasi dan penegakan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat." Hal ini menekankan bahwa selain aspek legalitas, sosialisasi dan penegakan hukum yang berkelanjutan sangat diperlukan. Kemenkumham Kalsel terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kesehatan serta kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan harmonisasi ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews