Fahri Hamzah & Mahfud MD 'perang' kicauan di Twitter gara-gara KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini ilegal. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan.
Bahkan di media sosial Twitter, Fahri berdebat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenai OTT dan penyadapan yang dilakukan KPK.
Perdebatan berawal saat Fahri mengomentari kicauan Mahfud MD yang mengatakan KPK selalu dicari salahnya, Sabtu (16/9) lalu. Saat itu Fahri mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Fahri mempertanyakan kepada Mahfud dari pasal berapa istilah OTT diambil dan dari undang-undang apa.
Pertanyaan Fahri lantas dijawab Mahfud MD. "Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Pasal 1 butir 19 itulah OTT," kicau Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.
Fahri lantas membalas istilah tangkap tangan (TT) memang ada di KUHAP, namun dia mempersoalkan istilah OTT ada di UU mana dan pasal berapa.
"Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita enggak boleh ngarang," kicau Fahri di akun Twitternya @Fahrihamzah.
Sehari kemudian, Fahri berkicau Mahfud MD perlu membuat tulisan tentang istilah OTT KPK dan legalitas penyadapan pasca keputusan MK membatalkan pasal penyadapan dalam UU ITE pada 24 Februari 2011 silam. Fahri menyebut sesungguhnya semua ahli hukum bertanggungjawab atas penggunaan pasal yang dinilainya tidak ada dalam UU yakni OTT.
"Tetapi prof @mohmahfudmd paling bertanggungjawab karena keputusan membatalkan pasal penyadapan dalam UU ITE dibaca beliau," kicau @Fahrihamzah, Minggu (17/9) lalu.
Selain meminta pertanggungjawaban akademik Mahfud, Fahri juga menyatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK adalah ilegal. Fahri kemudian mengingatkan Mahfud atas keputusan sidang MK yang saat itu dipimpin Mahfud membatalkan Pasal 31 (4) UU ITE No 11 Tahun 2008.
Saat itu, kata Fahri, sebelum membacakan amar putusan, dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19/12/2006 dan 30/3/2004. Intinya menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"MK memandang perlu pengulangan karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM. #OTTKPK," kicau @Fahrihamzah.
Di tengah perdebatan soal OTT dan penyadapan KPK, Mahfud berkicau soal banyak yang dulu galak menjatuhkan Soeharto dari kekuasaan karena KKN tapi kini menjadi koruptor atau pendukungnya. Mahfud menyebut oknum-oknum tersebut dulu berjuang dengan alasan "reformasi" untuk menumpas KKN ternyata hanya ingin mendapat bagian kesempatan untuk korupsi.
"Ternyata, banyak yang dulu galak menjatuhkan Pak Harto karena KKN sekarang jadi koruptor atau pendukungnya. Gila, reformasi diartikan gantian korupsi," kicaunya, Senin (18/9).
Kicauan Mahfud itu langsung ditanggapi Fahri. Fahri mempertanyakan bagaimana bisa Mahfuf membuat kesimpulan seperti itu.
"Bagaimana bisa bikin kesimpulan dangkal begini prof? Serang idenya prof jangan serang pribadi orang," kicau Fahri.
Tiga hari kemudian, Mahfud MD pun angkat bicara. Dalam kicauannya hari ini, Kamis (21/9), mantan Menhan di era Presiden Gus Dur itu menjawab semua kicauan Fahri.
Soal pertanyaan Fahri mengenai dasar hukum OTT dan diatur di dalam hukum apa, Mahfud menyatakan ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP dan itu menjadi dasar KPK.
"Mungkin kaget lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata "operasi", kicaunya.
Mahfud mengaku kaget mengapa yang dipersoalkan adalah istilah 'operasi', bukankah yang penting adalah unsur-unsurnya. Menurutnya, istilah operasi bisa diganti 'melakukan' atau 'melaksanakan'.
Mahfud menyatakan jauh sebelum Fahri menjadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan sudah dilakukan, sesuai KUHAP.
"Adnan Buyung Nasution dkk juga sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan ABN disebut di banyak negara itu sudah dilakukan," kicaunya.
Kemudian, soal Fahri meminta tanggungjawabnya karena telah mengetok palu membatalkan Pasal 31 (4) UU ITE No 11 Tahun 2008, Mahfud menyatakan Fahri harus membacanya baik-baik. Karena, vonis MK yang dibacakannya itu "melarang" dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU dan itu mutlak, harus diikuti.
"Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya," katanya.
"Pak Fahri, @KPK_RI itu melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK bahwa menyadap itu harus berdasar UU. Pak Fahri sudah membaca UU?" tanya Mahfud.
Mahfud menhelaskan Pasal 12 (1) UU No 30 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan KPK berwenang melakukan penyadapan. Dia lantas menyindir jangan-jangan Fahri tidak membacanya.
Karenanya, Mahfud menegaskan mempertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar: "Tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam UU".
"Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat (1) UU-KPK memang sudah mengaturnya. Mau didebat lagi?," tanyanya.
"Kita tak perlu berdebat, misal, bilang mengatur dan berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang, atau, hanya dijawab, "Hahaha, hehehe", kicaunya.
Sementara soal pejuang Reformasi yang disebut Mahfud kini justru korupsi, Mahfud mengaku akan menulisnya di media.
"Oh, ya, Pak Fahri. Soal pejuang reformasi yang ternyta korupsi juga, nanti saya tulis di koran. Itu makalah 6 tahun lalu dan dikutip media-media".
"Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba-tiba marah Pak Fahri. Kok baper-an sih? Tapi saya suka pada Anda," kicau Mahfud.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya