Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov

Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Komisi Yudisial (KY) pasti mengevaluasi Hakim Cepi Iskandar karena keputusannya mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Keputusan ini membuat status Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.

"Saya kira enggak perlu disuruh-suruh pasti dia mengamati, melihat. Apalagi ini sudah menjadi perhatian publik," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Fadli mengatakan setiap putusan dari hakim pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia heran putusan praperadilan Setnov diributkan. Padahal, Cepi juga merupakan hakim tunggal yang pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Hary ditetapkan tersangka atas kasus sms bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

"Ini kan hakim yang sama ketika memutus persoalan praperadilan Pak Hary Tanoe misalnya. Dalam persoalan Pak Hary Tanoe kok enggak dipersoalkan? Kenapa keputusan Pak Hary Tanoe ditolak gitu ya. Kenapa yang sekarang dipersoalkan?," tegasnya.

"Jadi kita hargai dulu lah proses yang ada. Dan kalau misalkan menyangkut masalah kaidah-kaidah hukum ya tentu ada ahli-ahli yang lebih tahu sampai sejauh mana," sambung Fadli.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik atau kekuasaan termasuk dalam gugatan praperadilan Setnov.

"Jadi menurut saya kita perlu hargai proses hukum, dan harusnya hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan alat kekuasaan," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) diminta mengevaluasi hakim Cepi Iskandar. Cepi ialah hakim tunggal yang memenangkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9) lalu. Karena kemenangan itu, status Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.

"Tuntutan kami ingin KY mengevaluasi hakim Cepi secepatnya," ujar Ahmad Sajali, pegiat antikorupsi dari Youth Proactive usai menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).

Sajali mengatakan menurut pendapat ahli hukum, kemenangan Setnov, sapaan Novanto, telah bisa diprediksi. Bukti yang disajikan KPK dan dinilai hakim tidak valid menurutnya sangat aneh.

"Itu logika aneh dan kita lihat ada penyalahangunaan jabatan," cetusnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP