Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang

Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang Kejari Deli Serdang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumut, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi. Dua objek tanah eks-HGU PTPN2 dieksekusi dan diserahkan kepada PB Al-Washliyah dan perusahaan pengembang.

Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan perkara. "Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).

Dua objek tanah yang dieksekusi berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan itu merupakan bagian dari 126 hektare, bekas HGU (Hak Guna Usaha) PTPN2, yang dikuasai Tamin.

Salah satu lahan yang dieksekusi seluas 74 hektare. Lahan itulah yang dijual Tamin melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000 kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

Di tengah perjalanan, kejaksaan menilai penjualan lahan itu sebagai tindak pidana korupsi. Karena aset itu belum dihapusbukukan dari daftar aset negara. Perkara ini pun diadili, dan Tamin terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan yang awalnya milik negara itu diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality. "Lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku direktur PT Agung Cemara Realty," urai Harly.

PT Agung Cemara Reality diwajibkan membayar sisa Rp103 miliar yang belum dibayarkannya ke Tamin. Perusahaan pengembang properti ini dinyatakan mulai mencicil kewajibannya itu.

Pihak Kejari Deli Serdang telah menerima uang cicilan sebesar Rp12,9 miliar. Pembayaran ditetapkan dilakukan 8 kali angsuran dengan tenggat waktu 24 bulan.

"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat hak milik No 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan, seluas 1430 meter persegi yang nilainya dianggap sama," beber Harly.

Selain lahan 74 hektare yang diserahkan ke PT Agung Cemara Reality, objek lain yang dieksekusi yakni lahan seluas 32 hektare. Aset itu dikembalikan kepada PB Al-Washliyah, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di luar Pulau Jawa.

Dalam eksekusi, pihak Kejari Negeri Deli Serdang telah memasang spanduk eksekusi di dua objek lahan itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Tamin Sukardi, menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara. Majelis menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin dengan 8 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Penanganan perkara di PN Medan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah seorang anggota majelis dijadikan tersangka.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya