Eks Kades di Tapteng Diduga Korupsi Dana Desa
Merdeka.com - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, menangkap Roi Sandi alias Roi Sandi Pandiangan (34). Mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang itu disangka mengorupsi dana desa lebih dari Rp280 juta.
"Tersangka kita tangkap di Terminal Sibolga, Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, pada Minggu (21/7) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dodi Nainggolan, Senin (22/7).
Roi tidak lagi menjabat kepala desa. Dia dinonaktifkan pada 2017 setelah Inspektorat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapteng menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa di daerah yang dipimpinnya.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur. Penyelewengan itu terjadi sejak November 2016 sampai Desember 2016.
"Dugaan kerugian negara Rp280.912.024,00," jelas Dodi.
Dalam kasus itu, Roi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya