Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Karena Kasus Korupsi: Saya Tidak Akan Lari

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Karena Kasus Korupsi: Saya Tidak Akan Lari Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Bahkan, Edhy menyatakan siap jika dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Pernyataan ini merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej yang menilai menteri terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah menyatakan bahwa siapapun yang melakukan korupsi di masa pandemi, bisa dituntut hukuman mati.

Edhy Prabowo mengklaim yang dilakukan demi kepentingan masyarakat terutama para nelayan. Selama ini, Edhy menyebut masyarakat tak bisa menikmati hasil laut terutama lobster. Menurut Edhy, setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu Edhy membuka keran izin ekspor benur.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya di penjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya," kata dia.

Edhy berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum.

"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan, proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," kata Edhy.

Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun, Edhy meyakini keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.

"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat yang selama ini rakyat menangkap (lobster) malah ditangkap, tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.

Menurut Edhy, ekspor benur diizinkan untuk membantu perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan di tengah Pandemi Covid-19. Dengan dibukanya izin ekspor benur, masyarakat memiliki pekerjaan tambahan. Bahkan dia menyebut izin ekspor benur menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu, ada Rp40 miliar sudah terkumpul, bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya Rp250. Di zaman saya satu ekor seribu minimal, makanya terkumpul uang itu," kata dia.

Edhy dijerat dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di KPK. Selain Edhy KPK juga menjerat enam tersangka lainnya.

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Untuk diketahui, ada dua menteri yang melakukan korupsi di masa pandemi.

Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur.

Kedua, Juliari Batubara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi.

"Kasus kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti yang kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu akhir bulan november, yang satu pada tanggal 4 Desember," katanya dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2).

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan hal korupsi yang kemudian kena OTT KPK bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberantannya sampai pada pidana mati," tuturnya.

Edward menjelaskan dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.

"Jadi dua dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

rabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah
Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah

Penghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi

Menurut Otto, Prabowo sedikit berpesan bahwa jangan harap ada yang dapat memecah belah hubungannya dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Janji Prabowo di Depan Rakyat Palembang: Kemiskinan dan Korupsi akan Kita Hilangkan dari Indonesia!
Janji Prabowo di Depan Rakyat Palembang: Kemiskinan dan Korupsi akan Kita Hilangkan dari Indonesia!

Prabowo mengumbar janji-janjinya jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya