Dewan Pertimbangan Transmigrasi Diusulkan Aktif Lagi, Dipimpin Presiden

Pembentukan DPT memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 29 Tahun 1960 Pasal 4.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Dewan Pertimbangan Transmigrasi Diusulkan Aktif Lagi, Dipimpin Presiden
Mentrans Dorong Kembali Dibentuk Dewan Pertimbangan Transmigrasi (Foto: Devira/Liputan6.com)

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT). Pernyataan itu ia sampaikan dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 9 Oktober 2026.

"Kami juga mendorong dibentuk kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi untuk menunjukkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, karena kita sadar bahwa anggaran-anggaran tersebut bisa diintegrasikan untuk satu pembangunan kewilayahan yang lebih terintegrasi jika ada sinergi dan kolaborasi antar kementerian," ujar Iftitah.

Ia menegaskan DPT bukan hal baru karena telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 29 Tahun 1960 Pasal 4. "Apa itu? Bahwa untuk membangun satu kawasan transmigrasi tidak bisa sendirian Kementerian Transmigrasi. Bayangkan saja, ya kan, kalau anggarannya Rp 1 triliun, mau bangun apa? Ya kan?," ucap dia.

DPT Diusulkan Dipimpin Presiden

Iftitah mengusulkan DPT dipimpin langsung Presiden agar koordinasi dan pembagian peran antarkementerian berjalan lebih terintegrasi.

"Jadi kalau misalkan nih saya berharap dengan adanya DPT, hanya bedanya dengan yang Perppu, dulu ketuanya menteri, ya kan? sekarang presiden," terang Iftitah.

Ia mencontohkan pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang), Kepulauan Riau, yang melibatkan sejumlah instansi dalam pembiayaan permukiman dan infrastruktur. Menurutnya, kebutuhan membangun sekitar 500 rumah di Rempang mencapai Rp 490 miliar, namun anggaran itu tidak sepenuhnya dibebankan pada Kementerian Transmigrasi karena turut ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta instansi yang menangani pendidikan dan pertanahan.

"Nah, tapi karena ada kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, maka transmigrasi hanya mengeluarkan Rp 112 miliar rupiah," kata dia.

Pembangunan Kawasan Melampaui Rumah Tinggal

Iftitah menegaskan pembangunan kawasan transmigrasi tidak berhenti pada penyediaan rumah, melainkan juga fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, dan sarana pendukung kegiatan ekonomi.

Di satuan permukiman Tanjung Banon, pemerintah merencanakan pengembangan sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, layanan kesehatan, serta infrastruktur penunjang aktivitas nelayan.

"Pembangunan secara terpadu diperlukan agar kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga mampu mendukung kegiatan usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat," kata dia.

Ia menyampaikan Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026 telah membahas usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian, termasuk rencana menghidupkan kembali DPT dengan kelembagaan yang lebih kuat.

Dalam usulan tersebut, DPT direncanakan dipimpin Presiden dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris guna memperkuat koordinasi pembangunan kawasan yang melibatkan berbagai sektor.

Iftitah berharap penguatan koordinasi itu membantu pemerintah mengintegrasikan pembangunan permukiman dengan pengembangan investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kita ingin betul-betul membangun satu kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi," jelas Iftitah.

Rekomendasi