Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu, Rahmad dibekuk polisi jelang hari ulang tahunnya

Edarkan sabu, Rahmad dibekuk polisi jelang hari ulang tahunnya pengedar sabu antar kota ditangkap. ©2017 Merdeka.com/budi

Merdeka.com - Rahmad Fadli (25), warga asal Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto, di tempat kosnya. Rahmad ditangkap karena akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap pada Jumat malam (3/3), persis dua hari menjelang ulang tahunnya tanggal 5 Maret.

AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto, mengatakan, tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu antar kota. Saat ditangkap, ditemukam barang bukti sabu sudah dikemas dalam plastik klip kecil sebanyak 7 pocket siap edar.

"Barang bukti yang kita amankan, 7 pocket sabu, timbangan digital, 2 bandel plastik klip untuk kemasan sabu, serta telepon genggam," kata Sutarto, Sabtu (4/3).

Mantan Kapolsek Gondang ini menjelaskan, Rahmad Fadli sudah lama jadi incaran. Sebab sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Mojokerto.

"Setelah menerima informasi kalau tersangka akan mengedarkan sabu, anggota Satreskoba langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kosnya," jelasnya.

Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto. Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang haram yang dimiliki tersangka.

"Masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok sabu yang diduga kuat dari luar kota," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, Undang Undang RI no 35, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya 12 tahun kurungan penjara," pungkas Sutarto.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP