Polisi mengamankan preman atas dugaan pendudukan lahan secara ilegal di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar. Penangkapan preman ini menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disampaikan warga Rosalina Soesilawati.
Kasatreskrim Polrestro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan 2 orang preman dari lokasi lahan tersebut.
"Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman,” ujar Arfan.
Polisi menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman tersebut. Selain dua orang preman, polisi menyita sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta 3 unit sepeda motor.
Kedua preman dan sejumlah senjata serta sepeda motor itu dibawa ke Mapolresto Jakbar. Sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi (police line).
“Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi,” katanya.
Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati Rivai Kusumanegara, mendukung gerak cepat dan tindakan tegas Polrestro Jakbar.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.
Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.
"Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” ujarnya.