Dua kali 'wakil Tuhan' di MK tergiur uang haram
Merdeka.com - Wajah Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng. Salah satu hakim mereka yakni Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan 'wakil Tuhan' itu terkait dugaan suap judicial review Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tersebut.
Sebelas orang itu ditangkap di tiga tempat berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1) dan Kamis (26/1), setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat. Mereka yang diamankan antara lain PAK (hakim MK), BHR bersama sekretarisnya RJF (pihak swasta pemberi suap terhadap PAK), serta KM (pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR kepada PAK) dan tujuh orang lainnya.
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KM di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/1). Selanjutnya KPK menangkap BHR bersama sekretarisnya RJF di salah satu kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," kata Basaria.
Sementara Patrialis Akbar sendiri diciduk KPK pada Rabu (25/1) sekira pukul 21.30 WIB. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diamankan KPK saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia," ujar Basaria.
KPK menduga kasus dugaan suap ini terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 41 tahun 2014.
"Dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan RJF melakukan pendekatan PAK melalui KM. Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.
KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini.
Basari mengatakan uang suap yang diterima Patrialis dari BHR sebanyak tiga kali.
"Diduga USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," ujar Basaria.
Dari kasus ini, tidak ada transaksi dalam bentuk transfer melainkan voucher penukaran uang mata asing. "Barang buktinya voucher untuk penukaran mata uang asing," tukasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Untuk Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelum penangkapan Patrialis, pada 2013 KPK menangkap ketua KPK saat itu Akil Mochtar. Penangkapan Akil saat itu sangat mengejutkan Tanah Air.
Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam perkara Pilkada yang disidang di Mahkamah Konstitusi. KPK menangkap tangan Akil di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra Nomor 7,Jakarta Selatan.
Berikut ini kronologi pengintaian KPK sampai Akil tertangkap:
Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
Rabu, 2 September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahan uang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat itu.
Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. "Mobil itu dikemudikan oleh inisial N, suami dari CHN," ujar Abraham.
CHN alias Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh CNA alias Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil.
"Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham.
Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop cokelat sebesar USD 284.050.
Atas kasusnya itu Akil divonis penjara seumur hidup. Akil sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun hakim memutuskan menolak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnya