Ditutup Sore Ini, Sudah 205 Orang Daftar Capim KPK
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menutup pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah, Kamis (4/7). Pendaftaran akan ditutup tepat pukul 16.00 WIB.
"Pendaftaran untuk capim KPK batasnya hari ini, sampai pukul 16.00 WIB," Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (4/7).
Kendati begitu, Yenti mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah masa pendaftaran capim KPK akan diperpanjang atau tidak. Untuk menentukan hal tersebut, Pansel KPK akan terlebih dahulu menggelar rapat bersama.
"Maka itu kami akan menggelar rapat semua Pansel KPK hadir. Rapat pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apa akan diperpanjang atau tidak," ujar dia.
205 Orang Daftar Capim KPK Termasuk 2 Komisioner
Yenti mengatakan, hingga Kamis pagi ini, total ada 205 orang yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner lembaga antirasuah. Adapun dua di antaranya, berasal dari unsur Pimpinan KPK periode 2015-2019.
"Sampai pagi ini ada 205 pendaftar, 2 Komisioner KPK," kata Yenti.
Kendati begitu, dia enggan mengungkapkan siapa sosok dua komisioner KPK saat ini yang kembali maju lagi menjadi pimpinan. Selain komisioner KPK, para calon juga berasal dari unsur Polri, jaksa-hakim, hingga advokat.
"Pengacara 43 orang, akademisi 40 orang, swasta 20 orang, jaksa/hakim 13 orang, Polri 9 orang, auditor 3 orang. Sisanya berasal dari berbagai latar belakang," jelas Yenti.
Menurut dia, jumlah pendaftar masih akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran, Kamis (4/7) pukul 16.00 WIB. Terkait apakah pendaftaran capim KPK akan diperpanjang atau tidak, Yenti menyebut pihaknya masih mempertimbangkan.
"Kami akan menggelar rapat semua Pansel KPK hadir," tutur dia.
Adapun salah satu nama yang diketahui maju sebagai capim KPK adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komjen (Purn) Anang Iskandar. Anang lebih memilih untuk mengantarkan sendiri berkas pendaftarannya ke Sekretariat Pansel Capim KPK, Kemensetneg.
Selain mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, ada sejumlah Pati yang disebut juga mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Daftar nama Pati yang beredar adalah Wakabreskrim Irjen Antam Novambar, Irjen Dharma Pongrekun yang saat ini bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Irjen Coki Manurung yang merupakan Widyaiswara Lemdiklat, Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Irjen Abdul Gofur.
Selain itu, Brigjen Muhammad Iswandi Hari yang bertugas di Kemenakertrans, dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Brigjen Agung Makbul di Divisi Hukum Polri, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih, serta Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.
Berbeda dengan Anang yang mendaftarkan diri tanpa embel-embel Polri, sembilan Pati tersebut merupakan nama yang direkomendasikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sebelumnya, salah satu anggota Pansel KPK, Al Araf mengatakan, hingga Rabu sore kemarin, sudah ada 180 orang yang mendaftarkan dirinya untuk menjadi komisioner lembaga antikorupsi itu. 7 diantaranya, dari pihak kepolisian.
"Polisi 7 orang. Jaksa atau hakim ada 12 orang. Dan paling banyak dari akademisi dan advokat paling banyak," kata Al Araf saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (3/7).
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya