Advertisement
Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Usai Ditangkap, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah
Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan driver taksi online Fauzy Aribammar (28).
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Pelaku adalah Baaghastian Wahyu (27). Sebelum ditangkap, dia sempat melarikan diri ke Karanganyar. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7).
Advertisement
"Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib."
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
@merdeka.com
Advertisement
Kronologi Pembunuhan
Sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka memang memesan taksi online dari Jalan MT Haryono Semarang. Dia meminta kepada sopir untuk melewati Mugas. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menusuk korban. Ada empat tusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban sebelum membawa pergi mobilnya yang bermerk Innova Reborn. "Korban yang ditusuk lalu keluar dari mobil dan tidak lama kemudian langsung tersungkur," ujarnya
Advertisement
Pelaku Menyesal
Pengakuan pelaku, dia tidak menyangka bakal melakukan pembunuhan karena pikirannya sedang buntu. Dia sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Advertisement
"Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
Pada senin (24/7) pukul 03.00 dini hari, ia mencari sasaran dengan memesan taksi online dari Jalan MT Haryono secara acak. Setelah dapat dan naik, pelaku yang duduk di belakang sopir langsung menodongkan pisau ke bagian tubuh korban. Niat itu hanya untuk mengancam namun karena korban melawan akhirnya langsung ditusuk. "Korban melawan, akhirnya saya timbul reflek tusuk-tusuk tubuh korban bagian leher dan dada sambil nutup mata," jelasnya.
Korban atau sopir kemudian berusaha membuka pintu mobil untuk melarikan diri justru tersungkur di jalanan. Mengetahui korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur mobil. Rencananya mobil korban akan dia jual di forum Facebook. "Saya jual perkirakan dengan harga Rp10 sampai Rp20 juta kemudian uagnya untuk kebutuhan hidup," jelasnya.
Advertisement
Atas perilaku tersangka nantinya akan mendapat ancaman pasal 365 KUHP ayat 3 lalu juga 340 dan 338 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancamannya, penjara seumur hidup atau dihukum mati.