Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili

Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili Dadang Buaya diserahkan ke Kejari Garut. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Penyidik Polres Garut menyerahkan Dadan Sumarna alias Dadang Buaya bersama rekannya, Yusuf Suproni, ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6). Kedua preman itu segera diadili atas kasus penganiayaan.

“Hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan Dadang Buaya dan temannya dari kepolisian. Dengan begitu statusnya saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul.

Setelah diserahkan, Dadang Buaya dan rekannya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Selanjutnya jaksa segera memproses berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Garut.

"Setelah siap semuanya, Dadang Buaya dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. Sambil menunggu itu, kami titipkan Dadang Buaya di Rutan. Dadang Buaya dan rekannya, sebagaimana berkas yang diserahkan dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Sebelumnya, Dadang Buaya, mantan narapidana ini kembali berulah. Kali ini dia bersama Yusuf Suproni diduga melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP