
Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Suruh Anak Buah Tidak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS
Proses pelelangan tiga konsorsium itu dilakukan Anang secara ilegal.
Proses pelelangan tiga konsorsium itu dilakukan Anang secara ilegal.
Terdakwa perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif memerintahkan anak buah memenangkan tiga konsorsium agar mendapatkan proyek BTS. Proses pemenangan tiga konsorsium itu dilakukan ilegal.
Hal itu terungkap Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI sekaligus kepala Kelompok Pekerja (Pokja), Gumala Warman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS. Dengan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
"Jadi tim, Pokja menerima dokumen dengan waktu yang kita tentukan," kata Gumala di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Sejatinya, untuk pelelangan barang dan jasa dalam proyek BTS 4G haruslah dilakukan secara online untuk menjaga prinsip persaingan usaha.
Namun pihak BAKTI yang mendapatkan kucuran dana dari Kominfo sekaligus pihak melakukan pelelangan justru melenceng dari tugasnya. Dalam hal ini melakukan lelang secara ilegal.
Gumala menyebut langkah itu atas perintah dari atasannya, Anang dengan alasan sistem.
"Memang online hanya kita terapkan untuk tender. Perkualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik," kata Gumala.
Singkat cerita setelah tahap prakualifikasi itu telah lolos dan ditetapkan sebagai tiga konsorsium pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
Dari ketiga konsorsium diantaranya Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Mereka mendapatkan Rp1.584.914.620.955. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Penulis Rahmat Baihaqi dengan meliput persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGuyonan Menkominfo baru Budi Arie Setiadi soal digitalisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo berkoordinasi dengan Kejagung lantaran terjadi korupsi proyek pembangunan BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Selengkapnya"Saya ingin yang pertama d Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyelesaian BTS diutamakan, penyelesaian hukum silakan berjalan," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaKominfo melalui BAKTI telah meluncurkan satelit SATRIA-1 untuk menyasar wilayah 3T.
Baca SelengkapnyaKomitmen melanjutkan proyek BTS ini disampaikan Budi Arie Setiadi usai serah terima jabatan Menkominfo.
Baca Selengkapnya