Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ajukan Syarat ke Penyidik Polda Metro
Roy diperiksa bersama akademisi Rizal Fadilah dan aktivis Kurnia Tri Royani.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8).
Roy diperiksa bersama akademisi Rizal Fadilah dan aktivis Kurnia Tri Royani. Ketiganya baru bisa hadir setelah merilis sebuah buku pada peringatan HUT RI ke-80 kemarin. Dalam kesempatan itu, Roy menegaskan bahwa dirinya hadir murni sebagai saksi.
"Saya bersama dengan Ibu Kurnia Tri Royani bersama dengan Pak Rizal Fadilah hadir untuk memenuhi panggilan yang pertama, panggilan selaku saksi yang pertama. Jadi jelas ya, panggilan yang selaku saksi," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8).
Roy menjelaskan bahwa pernyataannya disampaikan setelah melihat pola pemeriksaan terhadap tiga saksi sebelumnya. Ia menilai proses tersebut terlalu berlebihan.
"3 Rekan kami kemarin, mulai diperiksa jam 10, ada yang jam 11, tapi tiba-tiba ada yang selesainya baru jam 9 malam, jam 12 malam, bahkan jam 4 pagi, mau subuh. Ini sudah sangat tidak manusiawi," ucapnya.
Minta Jadwal Ulang
Karena itu, Roy bersama timnya sepakat untuk membatasi pemeriksaan hari ini hanya sampai adzan magrib. "Kalau magrib enggak selesai, selesai enggak selesai, kita pamit. Silakan dijadwalkan lagi," ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa penjadwalan ulang tidak akan mengubah status pemeriksaan yang ia jalani.
"Jadwalkan lagi itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga, atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat di dalam surat panggilan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Roy menilai laporan terkait ijazah Jokowi mengandung banyak kejanggalan, termasuk perbedaan tanggal yang disebut pelapor.
"Jadi tempusnya waktu itu adalah tanggal 26 Maret 2025. Sekarang tanggalnya berbeda, 22 Januari. Ini apa kok ada perubahan? Berarti peristiwanya nggak jelas. Yang dilaporkan itu tidak jelas. Jadi yang pelapor tidak mengerti tanggalnya di mana. Ini nggak boleh," ucapnya.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui tanpa memberikan pendapat.
"Saksi tidak boleh berpendapat. Yang boleh berpendapat itu ahli. Kami bukan ahli di sini, kami itu saksi yang dimintai keterangannya, bukan dimintai pendapatnya. Lagian yang sangat tidak profesional, saya tambahkan, dulu ketika kami diklarifikasi, tanggalnya berbeda. Tanggalnya lokus dan tempusnya," tandasnya.