Dipakai sebagai Sarana Tawuran, Polda Metro Jaya Sita dan Blokir Sejumlah Akun Medsos

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dipakai sebagai Sarana Tawuran, Polda Metro Jaya Sita dan Blokir Sejumlah Akun Medsos
Dipakai sebagai Sarana Tawuran, Polda Metro Jaya Sita dan Blokir Sejumlah Akun Medsos (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita dan memblokir sejumlah akun media sosial yang digunakan sebagai sarana tawuran, mulai dari saling menantang hingga mengatur aksi bentrok antar kelompok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, media sosial seperti Instagram dan Facebook dijadikan sebagai sarana para pelaku untuk saling ejek, melakukan perundungan siber, hingga membuat janji tawuran.

"Mereka menggunakan sarana platform digital, media sosial Instagram dan Facebook untuk saling menantang, kemudian untuk cyberbullying, dan mereka saling serang di media sosial, kemudian mereka membuat janji untuk melakukan tawuran tersebut," kata Iman kepada wartawan, Rabu (4/2).

Sarana Komunikasi

Menurut Iman, terhadap akun yang terbukti memfasilitasi tindak pidana, penyidik langsung melakukan penyitaan dan pemblokiran. Langkah serupa juga diterapkan pada akun-akun lain yang berpotensi dipakai sebagai sarana komunikasi.

"Untuk akun-akun media sosial yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan perbuatan pidana ini, kami sudah lakukan penyitaan dan kami sudah lakukan pemblokiran," ujar dia.

Dipakai sebagai Sarana Tawuran, Polda Metro Jaya Sita dan Blokir Sejumlah Akun Medsos
Dipakai sebagai Sarana Tawuran, Polda Metro Jaya Sita dan Blokir Sejumlah Akun Medsos Ady Anugrahadi

Menurut Iman, terhadap akun yang terbukti memfasilitasi tindak pidana, penyidik langsung melakukan penyitaan dan pemblokiran. Langkah serupa juga diterapkan pada akun-akun lain yang berpotensi dipakai sebagai sarana komunikasi.

"Untuk akun-akun media sosial yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan perbuatan pidana ini, kami sudah lakukan penyitaan dan kami sudah lakukan pemblokiran," ujar dia.

Patroli Siber

Selain penindakan, polisi terus mengintensifkan patroli siber untuk pencegahan. Setiap temuan aktivitas yang mengarah pada ajakan tawuran akan ditindaklanjuti.

"Itu kami terus upaya lakukan dalam rangka memitigasi dan mengantisipasi perbuatan-perbuatan pidana dengan menggunakan sarana media sosial sebagai sarananya," tandas dia.

Polda Metro Jaya juga membuka pintu informasi dari masyarakat. Warga diminta melapor jika menemukan akun media sosial yang digunakan untuk provokasi atau persiapan tawuran, agar polisi bisa segera mengambil langkah antisipatif.

Rekomendasi