Dinsos Papua Pegunungan Dorong Pengelolaan 22 Panti Asuhan Sesuai Aturan, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Dinsos Papua Pegunungan aktif mendorong 22 panti asuhan dan rumah singgah untuk patuh aturan, demi menjamin hak dasar anak yatim dan piatu terpenuhi secara optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dinsos Papua Pegunungan Dorong Pengelolaan 22 Panti Asuhan Sesuai Aturan, Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Dinsos P3A Papua Pegunungan serius memastikan pengelolaan panti asuhan di wilayahnya sesuai aturan, menjamin hak dasar anak terlantar terpenuhi dan terhindar dari pengabaian. (AntaraNews)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Papua Pegunungan baru-baru ini menegaskan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan anak-anak. Mereka secara aktif mendorong pengelolaan 22 panti asuhan dan rumah singgah di wilayah tersebut agar mematuhi aturan serta prosedur yang berlaku. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah.

Inisiatif ini bertujuan utama untuk menjamin hak-hak dasar anak yatim dan piatu tidak terabaikan, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang. Untuk mencapai tujuan tersebut, pelatihan intensif telah diberikan kepada para pengelola panti di Wamena, ibu kota Papua Pegunungan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka.

Materi pelatihan disampaikan langsung oleh narasumber ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini memastikan bahwa standar pelayanan terbaik dapat diterapkan bagi anak-anak terlantar, sekaligus menguatkan landasan hukum dalam operasional panti.

Kepatuhan Aturan dan Perlindungan Hak Anak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Papua Pegunungan, Ronald Yikwa, menjelaskan landasan hukum yang kuat di balik dorongan ini. Ia menegaskan bahwa prosedur pelayanan anak yatim dan piatu telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal-pasal terkait hak asasi manusia. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juga menjadi pedoman utama.

"Pelatihan kepada 22 pengelola panti asuhan dan rumah singgah se-Papua Pegunungan telah dilakukan dan materi diberikan langsung oleh pihak dari Kementerian Sosial atau Kemensos RI," kata Ronald Yikwa. Ia menambahkan bahwa pengelolaan anak yatim dan piatu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada petunjuk teknis yang sangat detail dan harus dipatuhi oleh setiap pengelola panti dan rumah singgah.

Menurut Yikwa, petunjuk teknis tersebut dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak tidak terabaikan sedikit pun. Hak-hak ini meliputi akses terhadap pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, serta layanan sosial lainnya yang mendukung tumbuh kembang mereka. Dinsos P3A Papua Pegunungan berharap agar semua panti dapat memberikan pelayanan terbaik dan komprehensif sesuai standar yang ditetapkan.

Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan dan Bantuan Sosial

Pemerintah daerah melalui Dinsos P3A Papua Pegunungan secara aktif berupaya keras untuk membantu anak-anak terlantar yang berada di bawah asuhan panti. Anak-anak yang dipelihara dalam panti asuhan maupun rumah singgah memerlukan perhatian khusus dan dukungan berkelanjutan. Kehadiran pemerintah diharapkan dapat dirasakan langsung oleh mereka, memberikan rasa aman dan kepastian dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

"Kami juga terus mendorong supaya legalitas dokumen anak-anak di panti maupun rumah singgah harus dilengkapi dan diserahkan ke dinas," ujar Ronald Yikwa. Proses kelengkapan dokumen ini sangat krusial. Tujuannya adalah agar dokumen tersebut dapat diperjuangkan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak-anak yatim dan piatu langsung dari Kementerian Sosial. Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebutuhan finansial dan kesejahteraan mereka.

Selain bantuan finansial, Dinsos P3A Papua Pegunungan juga akan mengupayakan dukungan dalam bentuk bantuan beras. Bantuan ini secara khusus ditujukan kepada panti asuhan dan rumah singgah di seluruh wilayah Papua Pegunungan. Kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan susu merupakan komponen biaya yang sangat besar dalam pelayanan bagi anak-anak yang kurang beruntung ini, sehingga bantuan beras sangat berarti.

"Kami tetap akan berupaya semampunya untuk membantu beras kepada panti asuhan maupun rumah singgah di daerah ini," tambah Yikwa. Komitmen ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap operasional panti dan kualitas hidup anak-anak asuh. Dukungan ini diharapkan dapat meringankan beban pengelola, memastikan nutrisi anak terpenuhi, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi