Dinas Sosial Provinsi Jambi Pastikan ASN Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Merdeka.com - Dinas Sosial Provinsi Jambi memastikan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menerima bantuan sosial (bansos), baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Khusus di Jambi sampai saat ini belum ada ASN yang menerima bantuan sosial karena kita belum menerima laporan terkait hal itu," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Arief Munandar di Jambi, Jumat (26/11).
Ia menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di Provinsi Jambi tersebut.
Ia tidak menampik bahwa ada atau tidak ASN yang menerima bantuan sosial tersebut mengingat ada ratusan ribu masyarakat di Jambi yang menerima bantuan sosial.
Di Provinsi Jambi terdapat 192 ribu warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial dari program lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan banyaknya penerima bantuan tersebut, sulit untuk diawasi satu persatu. Saya tidak menampik kalau kemungkinan informasi itu benar," kata Arief Munandar.
Di Provinsi Jambi ada 112 ribu penerima PKH. Dari jumlah tersebut terdapat 580 koordinator dan pendamping korwil PKH yang mengawasi penyaluran bansos tersebut.
Jika terdapat laporan terkait hal itu akan langsung ditindak. Karena dalam aturan penyaluran bansos di atur dalam undang-undang bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mendapatkan bantuan sosial. Barang siapa yang terlibat menyalahgunakan bantuan tersebut bisa didenda dan dipenjara.
"Yang mendata dan menerima bisa saja di sanksi, barang siapa yang terlibat termasuk yang menerima dan memberi bantuan sosial itu," kata Arief Munandar.
Dinas Sosial Provinsi Jambi akan melakukan inventarisasi dan mengecek kembali penerima bantuan sosial terhadap ASN di daerah itu.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan di Indonesia ada ASN yang terindikasi menerima bansos. Ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif tersebar di 511 kabupaten kota dan 34 provinsi terindikasi menerima bansos tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos: Kami Ajak Semua Mengawasi Penyalurannya
Kapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca SelengkapnyaDituding Fasilitasi Parpol dengan Bansos untuk Kampanye, Sri Mulyani: Sudah Disetujui DPR!
Anggaran bansos tahun 2024 sudah sesuai keputusan yang telah disepakati dalam pengesahan APBN 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca Selengkapnya