Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka penipu berinisial MAD (44) yang menjanjikan posisi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, korban berjumlah 13 orang yang dijanjikan tersangka dapat bekerja sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
"Modus operasi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," katanya di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1).
Hengki juga mengatakan, masing-masing korban harus memberikan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat dapat bekerja menjadi TKK.
"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp20-30 juta dengan total kerugian uangnya sampai 250 juta rupiah," jelasnya.