Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar JPU KPK soal rekening ditutup bank, rekan Setnov berkali-kali jawab tak tahu

Dicecar JPU KPK soal rekening ditutup bank, rekan Setnov berkali-kali jawab tak tahu Bos Gunung Agung Made Oka Masagung diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rekan Setya Novanto, Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Made kerap kali mengaku lupa dan tidak tahu segala transaksi di rekening miliknya.

Mantan Komisaris PT Gunung Agung itu bahkan mengaku tidak tahu menahu perihal penutupan tabungan miliknya atas nama PT OEM Investment oleh pihak bank.

"Itu ditutup oleh bank setelah ada ribut ribut PT OEM," ujar Oka saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

"Kenapa ditutup?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.

Sempat mengelak tidak tahu alasan penutupan rekeningnya, Oka menjawab alasan pihak bank menutup rekening PT OEM Investement karena diduga Oka tidak memiliki usaha di Singapura, tempat rekening perusahaan Oka berada.

"Kata teman saya karena enggak ada usaha," ujar Oka.

Majelis hakim pun mengingatkan Oka agar tidak berbelit dalam memberikan kesaksian di persidangan. Sebab, selama jalannya persidangan, Oka kerap kali mengaku lupa saat diajukan pertanyaan baik oleh majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum.

Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP