Datangi Polda Metro, Yusril dampingi pemeriksaan Rizal Kobar-Jamran
Merdeka.com - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menyambangi rutan Polda Metro Jaya. Kedatangan Yusril bermaksud melihat Rizal Kobar dan Jamran yang dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU ITE oleh Kepolisian.
"Saya barusan bertemu dengan Jamran dan Rizal, dua bersaudara yang ditangkap dan ditahan polisi dengan sangkaan makar dan pelanggaran UU ITE," kata Yusril di lokasi, Kamis (8/12).
Selain melihat para tersangka tersebut, Yusril juga mendampingi pemeriksaan kliennya. "Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," katanya.
"Saya bergabung dengan Tim Hukum dari alumni Universitas Jayabaya untuk mendampingi dan menjadi penasihat hukum Jamran dan Rizal. Sejumlah advokat dari Ihza dan Ihza Law Firm juga bergabung untuk memperkuat tim advokat alumni Universitas Jayabaya ini," sambungnya.
Selain itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan para tersangka. Karena menurut Yusril para tersangka tersebut saat kooperatif dalam penyidikan.
"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional. Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," katanya.
Yusril mengatakan, Jamran dan Rizal Kobar kini dalam keadaan sehat. "Keadaan mereka berdua baik dan sehat wal 'afiat," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya