Dari satu e-KTP, Setya Novanto minta jatah Rp 2 ribu
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada persidangan dengan agenda tuntutan. Dalam pembuktian yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eva Yustisiana, konsorsium pemenang lelang mendapat jatah masing-masing untuk memberikan komitmen fee, termasuk jatah untuk Setya Novanto.
"PT Sandipala Artapura untuk Gamawan Fauzi lewat Azmin Aulia sebesar 5 persen, Quadra untuk Setya Novanto 5 persen, PNRI untuk Irman dan staf 5 persen," ucap jaksa Eva, Kamis (7/12).
Persentase jatah telah ditetapkan, Setya Novanto sebagai pihak yang mendapat jatah pun setuju dengan besaran fee 5 persen dari nilai kontrak. Hal ini didukung dengan pertemuan di Equity Tower dan dihadiri oleh Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut, pihak konsorsium dikonfirmasi komitmennya terkait jatah.
Andi Narogong yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengamini.
Sementara itu, asal muasal jatah fee 5 persen untuk Setya Novanto berasal dari selisih harga rekaman Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Di kediaman Setya Novanto, Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS merek L-1 mengatakan harga perekaman identitas per penduduk seharga USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu.
Setya Novanto pun meminta diskon dan diamini oleh Johanes Marliem. Harga pun berubah yang awalnya Rp 5 ribu per penduduk menjadi Rp 3 ribu, selisih Rp 2 ribu itulah yang masuk sebagai komitmen fee untuk ketua DPR-RI.
"Di rumah Setya Novanto, Johannes Marliem jelaskan harga profuk afis L-1 USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu, per penduduk. Setya Novanto meminta diskon. Selisih harga diberikan kepada Setya Novanto sebagai komitmen fee dari nilai kontrak," ujarnya.
Eksekusi komitmen fee untuk Setya Novanto pun dilakukan oleh Johannes Marliem melalui PT Quadra Solution, sebagai anggota konsorsium yang bertugas sebagai penyedia AFIS. Namun pada realisasinya, pemberian uang tersebut tidak mencapai persentasi seperti yang telah ditentukan.
"USD 7 juta disalurkan lewat PT Quadra Solution dengan meminta invoice seolah-olah pengeluaran PT Quadra adalah pengeluaran sah," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya